Kemenag Minta Masyarakat Tunda Menikah Selama Corona, Cek 5 Faktanya

Nikahnya pun hanya bisa dilakukan di KUA saja

Kemenag Minta Masyarakat Tunda Menikah Selama Corona, Cek 5 Faktanya

Mewabahnya virus corona atau COVID-19 tampaknya telah memberikan dampak yang besar kepada masyarakat Indonesia. Tak hanya dari segi kesehatan, ekonomi, dan sosial saja, pandemi global ini juga berimbas pada calon pengantin yang berencana menikah dalam waktu dekat. Beberapa di antaranya ada yang tetap melangsungkan akad nikah tanpa resepsi, tapi ada juga yang akhirnya terpaksa menunda akad nikah sampai batas waktu yang tak dapat ditentukan. 

Akhir pekan lalu, Kementerian Agama RI (Kemenag) meminta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu dekat untuk menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya. Penundaan ini dilakukan selama wabah COVID-19 masih belum mereda. Lantas, seperti apa fakta sebenarnya? Berikut ulasannya. 

1. Hanya melayani akad nikah bagi yang mendaftar sebelum 1 April 2020

Kemenag Minta Masyarakat Tunda Menikah Selama Corona, Cek 5 Faktanya

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA). 

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," kata Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari laman Kemenag RI. 

Lebih lanjut Kamarudinn mengatakan, pada masa darurat corona, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.  

2. Akad nikah hanya dapat dilaksanakan di KUA

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved