Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Syur

Selain Gisel, polisi juga menetapkan tersangka lain

Lia Hutasoit

Polisi menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus dugaan video syur yang dinarasikan mirip dengannya. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," kata dia kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Selain Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video itu sebagai tersangka. "Saudara (pemeran pria) MYD ditetapkan jadi tersangka," kata Yusri.

Instagram.com/gisel_la

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa keduanya mengakui mereka memerankan video tersebut. 

"GA mengakui dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata dia kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Yusri mengatakan bahwa Gisel mengakui video tersebut diambil beberapa tahun silam di Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," katanya.

Instagram.com/gisel_la

Gisel sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 23 Desember 2020. Bersama dengan kuasa hukumnya, Sandi Arifin, dia mengaku dalam pemeriksaan ini sudah menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait kasus video syur tersebut.

"Terima kasih, maaf lama. Sudah (jalani pemeriksaan), saya hari ini sudah ditanya-tanya kita jawab sebisanya kita, seperti biasanya," ujar Gisel, sapaannya, dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/12) seperti dikutip dari IDNTimes.com.

Instagram.com/gisel_la

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua pelaku penyebar video secara masif yang sudah ditangkap polisi yakni MN dan PP. Namun, hingga saat ini penyebar video pertama belum bisa ditangkap. Polisi pun telah mengungkap motif kedua pelaku.

"Tujuannya untuk menaikkan followers (pengikut media sosial)," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jumat 13 November 2020.

Dua orang ini juga sedang mengikuti kontes di media sosial atau yang dikenal dengan istilah give away. Agar menang, mereka terus menyebar video tersebut.

"(Menang) kalau followers-nya banyak. Ini menurut dia," kata Yusri.

Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "[BREAKING] Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur"

IDN Channels

Latest from News