Belakangan ramai berita soal isu pembungkaman Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), pasca diunggahnya foto Presiden Joko Widodo dengan narasi 'The King of Lips Service' di akun Instagram BEM UI. Tak hanya itu, para anggota BEM UI yang bersangkutan juga telah dipanggil oleh pihak Rektorat Universitas Indonesia untuk menjelaskan maksud dari foto yang mereka unggah.
Dalam unggahannya, BEM UI hanya menyampaikan kritik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo. Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2021 tersebut mengatakan bahwa Jokowi kerap hanya mengobral janji yang tidak ditepati dan bahkan pada kenyataannya sering tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Atas unggahannya ini, akun WhatsApp beberapa anggota mereka diretas oleh oknum tak bertanggung jawab. Salah satunya, akun WhatsApp milik Kepala Biro Hubungan Masyarakat BEM UI Tiara Shafina yang sudah tak bisa diakses sejak Minggu, 27 Juni 2021 dini hari.
Aksi BEM UI, meski mendapat banyak tekanan, juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya, dukungan datang BEM Seluruh Indonesia, Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia dan Greenpeace. Mereka mengatakan berada di pihak yang sama dengan BEM UI dan menyayangkan sikap pemerintah yang semakin mengerdilkan pihak-pihak yang memberikan kritik.
Terlepas dari kontroversi dan dibungkamnya BEM UI, badan eksekutif mahasiswa merupakan salah satu organisasi penggerak kegiatan mahasiswa di kampus. Bukan hanya BEM, di kampus juga ada himpunan mahasiswa (HM) dan dewan perwakilan mahasiswa (DPM). Organisasi ini tidak hanya berkegiatan dengan melakukan aksi turun ke jalan, tetapi juga sebagai penyambung komunikasi antara mahasiswa dengan pihak kampus.
Jadi, apa bedanya BEM, HM dan DPM? Berikut penjelasan singkatnya untuk kamu.
Badan eksekutif mahasiswa
Badan eksekutif mahasiswa atau yang biasa dikenal dengan BEM adalah organisasi intra kampus yang dipimpin oleh presiden mahasiswa. BEM bertugas sebagai penyalur aspirasi mahasiswa dan juga memiliki program kerja yang disusun secara bersama-sama di awal tahun untuk dikerjakan selama satu tahun masa kepengurusan.
Anggota BEM dipilih melalui proses rekrutmen yang dilakukan secara terbuka dalam periode tertentu dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Melalui proses seleksi ini, kandidat terbaiklah yang akan lolos dan menjabat selama satu tahun untuk melaksanakan tugas sebagai anggota BEM.
Berbeda dengan anggota BEM yang diseleksi oleh anggota BEM di periode sebelumnya, proses seleksi ketua BEM atau Presiden Mahasiswa memiliki cara yang sedikit berbeda. Selain harus melewati proses wawancara dan serangkaian tes lainnya, terpilih atau tidaknya ketua BEM berdasarkan voting atau pemilihan umum. Kandidat yang mendapatkan suara terbanyak, maka dialah yang berhak menjadi ketua BEM dalam satu tahun masa kepengurusan.
Selain ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara yang mengurus masalah administrasi, BEM juga memiliki beberapa divisi atau departemen yang memiliki tugas masing-masing. Misalnya, departemen pengabdian masyarakat, departemen olahraga, departemen sumber daya manusia, hingga departemen aksi dan strategi.
Himpunan mahasiswa
Organisasi selanjutnya yang ada di kampus adalah himpunan mahasiswa. Himpunan mahasiswa merupakan organisasi tingkat program studi. Maka dari itu, kegiatan yang dilakukan oleh himpunan biasanya masih sejalan dengan program studi di tempat himpunan tersebut berada.
Himpunan mahasiswa dan BEM juga kerap saling bersinergi untuk menjalankan program kerja. Tak jarang, program kerja dan kegiatan antara himpunan dan BEM saling beririsan. Sehingga, kerjasama perlu dilakukan untuk saling menyukseskan kegiatan tersebut.
Sama seperti BEM, ketua himpunan mahasiswa juga dipilih berdasarkan banyaknya suara atau voting. Namun, untuk menjadi anggota pengurus himpunan mahasiswa, hanya dibutuhkan proses seleksi saja tanpa harus melalui voting.
Dewan perwakilan mahasiswa
Organisasi intra kampus yang perlu kamu tahu selanjutnya adalah dewan perwakilan mahasiswa atau DPM. Jika BEM adalah badan eksekutif yang menjalankan kegiatan dan program kerja, maka DPM adalah badan legislatif yang mengawasi program kerja BEM.
Salah satu tugas dan kegiatan DPM adalah membuat peraturan sebagai acuan BEM dalam menjalankan program kerjanya. Sama seperti BEM, DPM biasanya ada di level fakultas atau universitas.
Untuk menjadi anggota DPM, mahasiswa harus mengikuti proses seleksi dan memenuhi beberapa syarat, tergantung universitas atau fakultas tempat DPM tersebut berada.
Itulah tadi perbedaan BEM, himpunan mahasiswa dan DPM. Apapun organisasi yang kamu pilih, jangan sampai membuat kuliah dan nilaimu berantakan, ya.