Saat berpuasa, umat Muslim diwajibkan untuk menahan lapar, haus, serta hawa nafsu. Maka dari itu, saat menjalankan puasa di siang hari, pasangan suami istri dilarang untuk berhubungan intim. Tak hanya itu, laki-laki juga diharuskan untuk menahan syahwatnya agar tidak mengeluarkan air mani saat berpuasa.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki mengeluarkan sperma atau air mani di malam hari di bulan Ramadan? Apakah hal ini diperbolehkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut Popbela paparkan tentang hukum mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa. Yuk, disimak!
1. Mengeluarkan air mani saat berhubungan suami istri
Berhubungan suami istri di malam hari saat bulan Ramadan merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Aktivitas intim tersebut dibolehkan selama menggunakan cara yang halal. Hal tersebut dijelaskan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 187.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Berdasarkan firman Allah Ta'ala tersebut, setiap laki-laki diperbolehkan mengeluarkan air mani di malam hari saat bulan puasa, asalkan dilakukan dengan cara yang benar, seperti berhubungan badan dengan istrinya. Hal ini juga tidak membatalkan puasanya karena dilakukan setelah waktu berbuka dan sebelum masuk waktu fajar.
2. Mengeluarkan air mani dengan onani
Mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa diperbolehkan, tapi lain halnya jika dilakukan dengan cara onani atau masturbasi. Onani sendiri artinya mengeluarkan mani dengan cara selain bersenggama, baik menggunakan tangan, bercumbu, atau sekadar khayalan. Mengeluarkan sperma dengan cara onani merupakan hal yang diharamkan.
Meski tidak sedang menjalankan ibadah puasa, para ulama mengatakan bahwa onani sendiri haram hukumnya. Sebab, para pemuda yang belum mampu menikah diperintahkan untuk berpuasa demi membendung syahwatnya. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Onani dengan istri
Mengutip dari laman Rumaysho, mayoritas ulama menilai bolehnya onani jika yang melakukan adalah istrinya, seperti mengeluarkan mani dengan cara kemaluan sang suami digesek pada paha atau perut istri, selama tidak dilakukan pada kondisi terlarang seperti sedang saat berpuasa Ramadan.
Namun, ulama lainnya mengatakan melakukan onani meski bersama istrinya hukumnya makruh. Dalam Nihayah Az Zain dan Fatawa Al Qodi disebutkan bahwa:
“Seandainya seorang istri memainkan kemaluan suami dengan tangannya, hukumnya makruh, walau suami mengizinkan dan keluar mani. Seperti itu menyerupai perbuatan ‘azl (menumpahkan mani di luar kemaluan istri). Perbuatan ‘azl sendiri dinilai makruh.”
4. Hukum mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa
Kesimpulannya, jika seorang laki-laki mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan puasa melalui hubungan badan dengan istrinya, maka hal itu diperbolehkan. Namun, bagi pemuda yang belum menikah dan mengeluarkan sperma dengan cara onani, maka ia berdosa. Meski begitu, puasanya tetap sah dan ia tak perlu menggantinya di hari lain.
Itulah hukum mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa. Semoga bisa menambah pengetahuanmu, ya!