Menurut American Psychological Association, kekerasan seksual adalah kegiatan seksual yang nggak diinginkan, di mana pelaku menggunakan kekerasan, ancaman atau memanfaatkan korban tanpa persetujuan. Dampak yang muncul pada korban yaitu ketakutan, trauma dan hilangnya rasa percaya karena sebagian besar kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang telah mengenal korban.
Kekerasan seksual ini bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja, kapan saja. Maka dari itu, penting bagi kita semua untuk mengetahui apa saja jenis kekerasan seksual. Menurut Komnas Perempuan, kekerasan seksual dibagi dalam 15 bentuk.
1. Perkosaan
Perkosaan bisa diartikan sebagai tindakan seksual atas dasar paksaan di mana pelaku menyerang korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam mulut, vagina atau anus korban. Nggak hanya kemaluan, pelaku yang memasukkan benda asing atau jarinya juga disebut perkosaan, apalagi jika disertai dengan ancaman. Sedangkan pencabulan adalah tindakan perkosaan di luar penetrasi dan dilakukan kepada seseorang yang belum menginjak usia 18 tahun.
2. Intimidasi seksual
Kekerasan seksual yang satu ini meliputi ancaman atau percobaan seksual yang bisa menimbulkan rasa takut pada korban. Intimidasi ini bisa dilakukan secara langsung maupun nggak langsung seperti SMS, telepon, e-mail, media sosial, dan sebagainya.
3. Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah kegiatan seksual secara fisik atau non-fisik dan mengarah kepada organ seksual atau seksualitas korban. Pelecehan ini meliputi catcalling, siulan, pandangan, komentar, memperlihatkan gambar seperti foto atau video berbau pornografi, sentuhan, isyarat, dan kegiatan lain yang membuat korban merasa nggak nyaman serta direndahkan. Bahkan pelecehan seksual juga bisa memberi rasa takut dan mengancam keselamatan korban.
4. Eksploitasi seksual
Eksploitasi seksual menyangkut banyak hal, meliputi penyalahgunaan kepercayaan atau kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual. Salah satu bentuknya yaitu menggunakan kemiskinan seseorang sebagai alasan untuk mengizinkannya masuk dalam dunia prostitusi. Contoh lainnya yaitu menikahi perempuan untuk memperoleh layanan seksual lalu ditelantarkan.
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
Hal ini meliputi merekrut, menampung hingga mempekerjakan perempuan untuk melayani orang lain secara seksual. Perdagangan ini juga termasuk kekerasan di dalamnya seperti penyekapan, penipuan, pemalsuan data, dan penyalahgunaan kekuasaan.
6. Prostitusi paksa
Situasi yang disebut prostitusi paksa ialah menipu, mengancam maupun memaksa perempuan untuk menjadi pekerja seks. Walau mirip dengan perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa juga memiliki sedikit perbedaan.
7. Perbudakan seksual
Bedanya dengan prostitusi seksual dan perdagangan seksual, pelaku merasa menjadi “pemilik” korban sehingga berhak melakukan apa pun untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Biasanya perbudakan ini terjadi pada perempuan dewasa atau anak-anak yang dipaksa menikah, dipaksa untuk bekerja atau melayani rumah tangga serta dipaksa melayani kebutuhan seksual pelaku.
8. Pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung
Banyak yang nggak menyadari bahwa orangtua yang memaksa anak perempuannya untuk menikah di luar kehendak anak tersebut merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Selain itu, memaksakan anak untuk menikah karena perkosaan juga dianggap kekerasan seksual. Memaksakan perempuan untuk bertahan dalam suatu pernikahan namun ia ingin bercerai (cerai gantung) juga termasuk.
9. Pemaksaan kehamilan
Pemaksaan di sini contohnya ketika perempuan korban perkosaan dipaksa untuk melanjutkan kehamilan yang nggak ia inginkan. Suami yang menghalangi istri untuk berhubungan badan tanpa kontrasepsi juga dianggap kekerasan seksual karena istri nggak bisa mengatur jarak kehamilan. Tentunya semua ini disertai dengan ancaman atau kekerasan.
10. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
Penggunaan kontrasepsi atau sterilisasi dianggap kekerasan jika dilakukan tanpa persetujuan perempuan karena ia dianggap nggak cukup menerima informasi yang lengkap atau nggak memahami hukum yang berlaku untuk melakukan persetujuan. Situasi ini sering terjadi terhadap perempuan dengan HIV/AIDS dan penyandang disabilitas.
11. Pemaksaan aborsi
Sempat kontroversial di berbagai negara, pemaksaan aborsi merupakan salah satu kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan. Hal tersebut meliputi pemaksaan aborsi karena tekanan, ancaman dan paksaan dari pihak mana pun.
12. Penyiksaan seksual
Penyiksaan yang dilakukan secara sengaja pada organ atau seksualitas perempuan yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis dan seksual. Ini bisa berlaku baik dilakukan kepada seseorang atau orang ketiga sebagai bentuk hukuman atas perbuatannya.
13. Penghukuman nggak manusiawi bersifat seksual
Bentuk hukuman yang bisa menimbulkan rasa sakit, ketakutan atau malu yang luar biasa, seperti hukum cambuk atau hukuman yang merendahkan martabat manusia karena dituduh melanggar norma-norma kesusilaan.
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang mendiskriminasi perempuan
Tradisi yang dilatarbelakangi budaya atau agama dan bernuansa seksual serta membahayakan fisik, psikologis dan seksual perempuan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan mengontrol seksualitas perempuan dalam perspektif yang merendahkan perempuan, salah satunya seperti sunat pada perempuan.
15. Kontrol seksual yang diskriminatif dengan alasan agama dan moral
Ini termasuk ancaman atau tindak kekerasan secara langsung maupun nggak langsung untuk memaksa perempuan menginternalisasi simbol tertentu yang dianggap sebagai 'perempuan baik-baik', salah satunya melalui busana. Kontrol lain yaitu jam malam, larangan berada di tempat tertentu di jam tertentu, larangan berada di satu tempat bersama lawan jenis tanpa ikatan kerabat/perkawinan, aturan tentang pornografi yang lebih menekankan pada moral ketimbang kekerasan seksual. Pelanggar aturan ini dikenai hukuman dalam bentuk peringatan, denda, penjara maupun hukuman badan lainnya.
Jika sudah memahami apa saja tindakan yang termasuk dalam kekerasan seksual, maka kita bisa lebih sigap dan mengambil langkah yang tepat untuk penanganannya. Jika kamu mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual, kamu bisa menghubungi Komnas Perempuan di 021-3903963 atau 021-3903922.