3 Siswa SMA Korea Utara Dihukum Mati Karena Nonton Drakor

Ketiganya terjerat Hukum Anti-reaksioner Korea Utara

3 Siswa SMA Korea Utara Dihukum Mati Karena Nonton Drakor

Di Indonesia, menonton drama Korea (drakor) sudah jadi hiburan umum bagi sebagian besar orang. Belum lagi tema yang disajikan makin beragam. Pekan ini saja, drama kerajaan (sageuk) Under The Queen's Umbrella dan drama balas dendam Reborn Rich sama-sama meraih rating yang mengesankan dengan menyentuh dua digit.

Namun, menonton drakor sama saja dengan menantang maut jika tinggal di Korea Utara. Dikabarkan Harian Chosun melalui Allkpop.com, tiga siswa SMA di negara pimpinan Kim Jong Un itu dihukum mati karena tertangkap basah menyaksikan dan mendistribusikan tayangan dari Korea Selatan tersebut.

"Dilaporkan bahwa Korea Utara menghukum mati tiga siswa sekolah menengah pada awal Oktober karena menonton dan mendistribusikan drama Korea Selatan secara massal," tulis Harian Chosun.

Aturan baru sejak 2020

3 Siswa SMA Korea Utara Dihukum Mati Karena Nonton Drakor

Sejak Desember 2020, Korea Utara menetapkan Hukum Anti-reaksioner tentang pendistribusian konten audiovisual dari Korea Selatan. Di sana tertulis bahwa siapapun yang mengimpor dan menyebarkannya, ia akan dihukum mati. 

Karena pembagian rentang usia yang berbeda pada tiap drama, aturan ini akhirnya tak pandang bulu berlaku juga untuk anak di bawah umur. Padahal, Korea Utara sebelumnya masih mengampuni anak-anak tersebut.

Dengan aturan tersebut, ketiga siswa SMA itu akhirnya tak bisa mengelak dari hukuman kejam tersebut. Mereka dilaporkan telah menyaksikan beberapa episode drama Korea dan serial Amerika. Selain itu, mereka juga tertangkap karena berupaya menyebarkan tontonan itu kepada teman-temannya.

Peredaran konten tetap marak

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved