Ancaman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai batas akhir Rabu, 27 Juli 2022 bukan sekadar gertakan belaka. Akhir minggu kemarin, beberapa situs yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, seperti PayPal dan Steam benar-benar tidak bisa diakses. Akibatnya, warganet yang emosi kemudian mengungkapkan kekesalannya di Twitter menggunakan tagar #BlokirKominfo.
Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia, selambat-lambatnya harus mendaftar PSE hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.
Sebetulnya, apa tujuan Kominfo meminta PSE Lingkup Privat untuk mendaftarkan perusahaan mereka, serta keuntungan dan kerugiannya? Berikut rangkumannya untukmu.
Tujuh platform terblokir karena tidak mendaftar
Sampai pada tanggal 31 Juli 2022 kemarin, Kominfo mengkonfirmasi setidaknya ada tujuh platform yang sudah diblokir lantaran tidak juga mendaftar sampai batas waktu yang telah ditentukan. Tujuh platform tersebut adalah Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota 2, Counter Strike, dan Origin.
Protes warganet soal platform yang diblokir pemerintah
Dengan diblokirnya sejumlah platform lantaran telat mendaftarkan PSE, warganet pun meradang. PayPal, misalnya, menjadi salah satu platform penting bagi mereka yang bekerja untuk perusahaan asing dan dilakukan secara remote di Indonesia. Platform ini menjadi media yang penting untuk menerima dan membayarkan honor atas jasa yang telah mereka lakukan.
Karena kebijakan ini, banyak warga Indonesia yang tidak dapat mencairkan honor mereka. Sebab, mereka belum memindahkan saldo tersebut ke rekening bank dalam negeri, namun Kominfo terlanjur memblokir PayPal.
Kebanyakan dari mereka yang menggunakan PayPal adalah pekerja kreatif yang menjual karya mereka di platform digital yang bisa diakses secara global. Transaksi tersebut menggunakan mata uang dollar yang akan lebih mudah dibayarkan terlebih dulu ke akun PayPal sebelum dipindahkan ke rekening bank dalam negeri.
Sandiaga Uno tegaskan mendukung pendaftaran PSE
Akibat kebijakan Kominfo ini, banyak pekerja kreatif yang terkena dampaknya secara langsung. Yakni, mereka tak lagi bisa mengakses beberapa situs untuk keperluan pekerjaan mereka, serta tak bisa mengakses PayPal, platform pembayaran internasional.
Meski pekerja kreatif terkena imbasnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno justru memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kominfo dalam memblokir situs yang tidak mau melakukan pendaftaran PSE.
"Hal ini penting dan harus digaris bawahi bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri dan harus dihormati. Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana. Pemerintah hanya ingin mereka melakukan registrasi/pendaftaran, bukan perizinan baru. Apabila sudah terdaftar, blokir akan dibuka dan silahkan untuk melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia," tulisnya melalui akun Twitter @SandiUno.
Namun, Sandiaga sebenarnya tak menutup mata terhadap imbas dari kebijakan ini. Ekonomi kreatif dan pariwisata menjadi salah satu pihak yang terkena dampak besar, tapi hal itu bisa diatasi jika para PSE ini mengikuti aturan negara yang berlaku.
"Kami memahami kegelisahan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap situasi ini, namun kita harus tegas memastikan bahwa lapangan kerja bisa tercipta dengan tetap menegakkan aturan yang ada," katanya lagi.
Keuntungan PSE mendaftarkan usaha mereka
Dari pro dan kontra PSE ini, bisa disimpulkan bahwa pemerintah ingin perusahaan yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia mendaftarkan perusahaan mereka. Mengutip dari laman resmi Kominfo.go.id, ada beberapa keuntungan yang bisa dirasakan oleh PSE dan masyarakat. Keuntungan tersebut antara lain sebagai berikut.
Manfaat bagi PSE yang terdaftar
- Tercatat dalam Tanda Daftar PSE, sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id).
- Lebih dipercaya masyarakat.
- Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.
Manfaat bagi masyarakat
- Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori" -> "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".
- Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
- Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
Tagar #BlokirKominfo masih ramai di media sosial
Meski telah dijelaskan, bagi warganet kebijakan Kominfo soal pendaftaran PSE ini tetap merugikan mereka. Sejak Sabtu, 30 Juli 2022 malam, tagar #BlokirKominfo masih terus menggema di media sosial hingga, Senin 1 Agustus 2022 siang.
Tagar tersebut berisikan curahan hati mereka yang menggunakan platform yang diblokir Kominfo, hingga protes keras terhadap kebijakan Kominfo yang dinilai masih belum matang. Beberapa protes mereka antara lain sebagai berikut.
Semoga saja pro dan kontra pendaftaran PSE ini segera menemukan jalan tengah yang terbaik, serta tidak merugikan siapa pun, ya, Bela.