Fakta-Fakta Kasus Sate Beracun Berujung Maut di Yogyakarta

Balas dendam salah sasaran

Fakta-Fakta Kasus Sate Beracun Berujung Maut di Yogyakarta

Akhir-akhir ini publik sedang digemparkan dengan kasus takjil sate beracun yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak pengemudi ojol. Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul meninggal pada Minggu (25/4/2021) lalu. Ia menghembuskan nafas terakhirnya saat perjalanan ke rumah sakit setelah memakan takjil sate yang dibawa oleh ayahnya.

Diketahui sebelumnya, sang ayah diberikan pesanan untuk mengirim sate yang telah diracuni tersebut oleh seorang perempuan tanpa melalui aplikasi. Namun setelah sampai, paket tersebut ditolak karena penerima tidak mengenal pengirim dan diberikan kepada pengemudi tersebut.

Setelah dimakan oleh istri dan kedua anaknya serta menimbulkan gejala keracunan, barulah diketahui bahwa sate tersebut sudah diberikan racun berjenis sianida. Kini pelaku telah ditangkap dan terancam hukuman mati. Berikut fakta selengkapnya dari kasus takjil sate beracun berujung mau, pembawa malapetaka itu.

1. Berawal dari order tanpa aplikasi

Fakta-Fakta Kasus Sate Beracun Berujung Maut di Yogyakarta

Kasus berawal saat Bandiman, seorang pengemudi ojek online (ojol) sedang beristirahat di salah satu masjid di Jalan Gayam, Yogyakarta. Lalu ada seorang perempuan meminta pengemudi ojol itu mengantarkan paket makanan ke kawasan Kasihan, Bantul kepada Tomy dengan menyertakan nomor ponsel. 

Dia berpesan, jika Tomy menanyakan si pengirim paket, maka pengemudi ojol cukup menyebutkan dari Hamid yang tinggal di Pakualaman. Sang perempuan tersebut mengaku tidak memiliki aplikasi sehingga melakukan order secara offline dan membayar Rp30.000.

Namun sampai di alamat yang dituju, Tomy berada di luar kota. Sang istri menolak menerima paket tersebut karena merasa tidak mengenal si pengirim. Dia lalu menyerahkan paket kepada Bandiman.

Bandiman pulang bersama dengan paket takjil tersebut. Dia menyantapnya bersama keluarganya saat berbuka puasa. Namun, baru beberapa potong dimakan, anak dan istrinya muntah-muntah hingga tidak sadarkan diri.  Mereka kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, naas putra Bandiman, Naba akhirnya meninggal dunia sedangkan istrinya selamat.

2. Penangkapan pelaku

Kejadian tersebut pun dilaporkan ke polisi. Setelah menjalani penyelidikan selama empat hari, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku adalah seorang pekerja salon, Nani Aprilliani (25), warga Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (30/4/2021) lalu.

3. Motif sakit hati dan dendam ditinggal menikah

Setelah penyelidikan lebih lanjut akhirnya terungkap bahwa motif Nani memberikan takjil beracun tersebut adalah karena sakit hati dan dendam ditinggal menikah oleh Tomy, mantannya, penerima asli takjil tersebut. Mereka diketahui pernah menjalin hubungan asmara sebelum akhirnya Tomy menikah. Tomy sendiri diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri, aparatur negara.

4. Direncanakan sejak lama, racun sianida dibeli secara online

Dari hasil pemeriksaan, takjil berujung maut tersebut sudah direncanakan oleh nani untuk meracuni Tomy. Teman Nani mengusulkan untuk meracuni target dengan tujuan laki-laki tersebut muntah dan diare. Nani menyetujui usul tersebut dan membeli racun.

Berdasar keterangan polisi juga, racun tersebut adalah kalsium sianid atau KCn jenis padat yang dibeli secara online pada bulan Maret. Racun yang dibeli Nani sebanyak 250 gram dengan harga Rp224.000 dan telah dipesan beberapa hari sebelum dituangkan ke sate yang akan dikirim.

5. Terancam hukuman mati

Sebelum mendapat hasil yang mendetail, petugas kepolisian mengungkap mengalami kesulitan menggali keterangan terduga pelaku, karena diduga berkepribadian introvert dan sangat tertutup.

Kini atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan, sub Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang diterima dapat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Itulah fakta-fakta kasus takjil sate berujung maut di Yogyakarta. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved