Ingin Pindah Kewarganegaraan ke Selandia Baru? Ini Syaratnya

Selandia Baru dibidik karena sukses tangani COVID-19

Ingin Pindah Kewarganegaraan ke Selandia Baru? Ini Syaratnya

Kicauan publik di Indonesia yang terkena dampak langsung dari pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut pada Selasa, (6/10). Setelah ramai menyampaikan aspirasi di media sosial ingin berganti kewarganegaraan, kini banyak yang mengatakan ingin menjadi warga negara Selandia Baru.

Negara tetangga terdekat Australia itu memang kini semakin naik daun. Salah satunya lantaran ia dinilai sukses menangani pandemi COVID-19. Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu bahkan mengumumkan untuk kali kedua mereka berhasil mengalahkan virus Sars-CoV-2. Usai pengumuman itu, Ardern mencabut karantina wilayah yang berlaku di Kota Auckland yang telah diterapkan selama tiga minggu.

Mengutip data dari situs World O Meter per hari Selasa (6/10/2020), Selandia Baru hanya mencatat 25 pasien yang meninggal akibat COVID-19. Kasus aktif yang tersisa pun berjumlah 43, di mana satu pasien dilaporkan dalam kondisi kritis.

Meski begitu untuk menjadi warga negara Selandia Baru ternyata nggak mudah, lho. Dikutip dari laman RNZ pada Januari 2019 lalu, pengajuan untuk menjadi warga negara paling banyak datang dari Inggris, India, dan Filipina. Selain itu, ada pula warga Afrika Selatan, Tiongkok, Fiji, dan Samoa yang sering mengajukan permohonan untuk bisa jadi warga negara Selandia Baru.

Memang bagaimana cara pindah kewarganegaraan ke Selandia Baru dan syaratnya? Ini cara dan syarat pindah kewarganegaraan ke Selandia Baru!

1. Jenis perolehan kewarganegaraan Selandia Baru

Ingin Pindah Kewarganegaraan ke Selandia Baru? Ini Syaratnya

Mengutip situs resmi Pemerintah Selandia Baru, ada 3 jenis perolehan kewarganegaraan. Tiga jenis tersebut akan dijelaskan sebagai berikut.

A. Lahir di Selandia Baru

Bila kamu lahir di Selandia Baru sebelum tanggal 1 Januari 2006, maka secara otomatis sudah menjadi warga negara. Namun, bila kamu lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka baru menjadi warga negara bila salah satu dari kedua orangtua kamu warga Selandia Baru atau mereka memiliki visa untuk tinggal di sana. 

B. Merupakan keturunan 

Kamu bisa memperoleh kewarganegaraan Selandia Baru berdasarkan keturunan bila kamu lahir di luar negara itu. Atau salah satu orangtua kamu adalah warga Selandia Baru dan lahir di sana. Caranya, dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat lahir.

C. Kewarganegaraan yang diberikan

Kamu bisa memperoleh kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah bila kamu lahir di luar Selandia Baru. Atau kamu lahir di Selandia Baru pada 1 Januari 2006 atau melewati tanggal itu dari orangtua yang bukan penduduk tetap di negara itu atau sudah menjadi warga negara. 

2. Warga negara asing yang ingin menjadi warga Selandia Baru harus tinggal di sana minimal 5 tahun

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved