Kicauan publik di Indonesia yang terkena dampak langsung dari pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja terus berlanjut pada Selasa, (6/10). Setelah ramai menyampaikan aspirasi di media sosial ingin berganti kewarganegaraan, kini banyak yang mengatakan ingin menjadi warga negara Selandia Baru.
Negara tetangga terdekat Australia itu memang kini semakin naik daun. Salah satunya lantaran ia dinilai sukses menangani pandemi COVID-19. Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu bahkan mengumumkan untuk kali kedua mereka berhasil mengalahkan virus Sars-CoV-2. Usai pengumuman itu, Ardern mencabut karantina wilayah yang berlaku di Kota Auckland yang telah diterapkan selama tiga minggu.
Mengutip data dari situs World O Meter per hari Selasa (6/10/2020), Selandia Baru hanya mencatat 25 pasien yang meninggal akibat COVID-19. Kasus aktif yang tersisa pun berjumlah 43, di mana satu pasien dilaporkan dalam kondisi kritis.
Meski begitu untuk menjadi warga negara Selandia Baru ternyata nggak mudah, lho. Dikutip dari laman RNZ pada Januari 2019 lalu, pengajuan untuk menjadi warga negara paling banyak datang dari Inggris, India, dan Filipina. Selain itu, ada pula warga Afrika Selatan, Tiongkok, Fiji, dan Samoa yang sering mengajukan permohonan untuk bisa jadi warga negara Selandia Baru.
Memang bagaimana cara pindah kewarganegaraan ke Selandia Baru dan syaratnya? Ini cara dan syarat pindah kewarganegaraan ke Selandia Baru!
1. Jenis perolehan kewarganegaraan Selandia Baru
Mengutip situs resmi Pemerintah Selandia Baru, ada 3 jenis perolehan kewarganegaraan. Tiga jenis tersebut akan dijelaskan sebagai berikut.
A. Lahir di Selandia Baru
Bila kamu lahir di Selandia Baru sebelum tanggal 1 Januari 2006, maka secara otomatis sudah menjadi warga negara. Namun, bila kamu lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka baru menjadi warga negara bila salah satu dari kedua orangtua kamu warga Selandia Baru atau mereka memiliki visa untuk tinggal di sana.
B. Merupakan keturunan
Kamu bisa memperoleh kewarganegaraan Selandia Baru berdasarkan keturunan bila kamu lahir di luar negara itu. Atau salah satu orangtua kamu adalah warga Selandia Baru dan lahir di sana. Caranya, dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat lahir.
C. Kewarganegaraan yang diberikan
Kamu bisa memperoleh kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah bila kamu lahir di luar Selandia Baru. Atau kamu lahir di Selandia Baru pada 1 Januari 2006 atau melewati tanggal itu dari orangtua yang bukan penduduk tetap di negara itu atau sudah menjadi warga negara.
2. Warga negara asing yang ingin menjadi warga Selandia Baru harus tinggal di sana minimal 5 tahun
Sementara, bagi kamu yang ingin beralih menjadi warga negara Selandia Baru, maka harus sudah menjadi penduduk atau tinggal di sana minimal selama lima tahun. Dikutip dari laman New Zealand Shores, perusahaan yang bergerak di bidang imigrasi, kamu tetap bisa bepergian ke luar dari Selandia Baru, namun untuk tidak dalam jangka waktu yang lama.
"Anda harus berada di Selandia Baru dengan visa penduduk tetap setidaknya 1.350 hari dan setidaknya 240 hari dalam 5 tahun tinggal di sana," demikian tulis situs tersebut.
Selain itu, kamu juga diwajibkan menguasai Bahasa Inggris dan memiliki karakter yang baik. Karakter yang dimaksud oleh Pemerintah Selandia Baru adalah calon warga negaranya tidak akan memberikan risiko terhadap keamanan negara tersebut.
"Untuk pengajuan tertentu, pemerintah akan meminta sertifikasi dari kepolisian negara asal Anda dan negara di mana Anda pernah tinggal. Proses ini mungkin akan memakan waktu berminggu-minggu hingga bulan. Sebagian bahkan membutuhkan biaya," demikian kata situs tersebut.
Semua pengajuan kewarganegaraan di Selandia Baru akan diproses oleh Departemen Dalam Negeri dan bukan oleh Departemen Imigrasi. Bila permohonan kamu dikabulkan, biasanya akan digelar upacara di mana sertifikat kewarganegaraanmu akan diberikan. Setelah itu kamu bisa mengajukan untuk memiliki paspor Selandia Baru.
Dengan memiliki kewarganegaraan Selandia Baru, maka kamu juga bisa tinggal dan bekerja di Australia.
3. Dengan memiliki paspor Selandia Baru, kamu bisa bebas visa berkunjung ke 129 negara
Salah satu keuntungan mengantongi paspor Selandia Baru, yakni kamu bisa berkunjung ke negara lain tanpa dikenakan biaya tambahan untuk pengajuan visa. Berdasarkan daftar peringkat terbaru Passport Index pada Senin, 5 Oktober 2020, paspor Selandia Baru ada di urutan teratas daftar negara dan wilayah.
Saat ini, bila mengantongi paspor Selandia Baru, maka kamu bisa berkunjung tanpa visa ke 129 negara dan wilayah. Peringkat Selandia Baru mengalami kenaikan peringkat selama pandemi COVID-19 ini.
Indeks yang dibuat oleh Passport Index itu mengamati paspor yang dimiliki oleh 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan 6 teritorial.
Sejumlah faktor turut memengaruhi peringkat dalam indeks itu, termasuk skor mobilitas, persyaratan visa, otorisasi perjalanan elektronik, dan skor keterbukaan negara di dunia. Langkah-langkah pencegahan dan pembatasan terkait COVID-19 juga berperan dalam daftar peringkat tersebut.
Bagaimana, melihat persyaratan di atas, tertarik untuk pindah kewarganegaraan Selandia Baru?
Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Ingin Pindah Kewarganegaraan ke Selandia Baru? Ini Syaratnya"