Akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan tentang terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pekerjaan. Tentunya hal ini mencoreng nama baik institusi pendidikan maupun perusahaan tempat berkerja. Seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat sipil, dan terutama, kembali ke kesadaran ke diri masing-masing. Kita sama-sama memiliki peran penting dalam mengadvokasi dan mengadopsi langkah-langkah pencegahan, untuk menciptakan lingkungan kerja dan pendidikan yang aman bagi semua orang, terutama perempuan dan anak perempuan yang memiliki risiko terbesar.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama IDN Times dan Yayasan Kalyana Shira, dengan tegas menyuarakan komitmen dalam menjalankan kegiatan bertajuk ALL ABOUT RESPECT yang diadakan di The Plaza IDN Media HQ, Jakarta, Senin (4/12/2023). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Nah, simak ulasan selengkapnya, di bawah ini!
Pasal dan norma hukum berlaku
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut, pelaku pelecehan seksual berarti orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Dalam rilisan pers, disebutkan bahwa pelecehan dapat terjadi di tempat bekerja. Dengan terbitnya Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat Kerja, turut memperkuat eksekusi penanganan kasus di tempat kerja.
“Terbitnya UU TPKS menjadi titik terang penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk di industri kreatif. Korporasi merupakan subjek hukum di dalam UU TPKS, sehingga dapat dijatuhkan sanksi dan hukuman sesuai ketentuan. Hal ini tentu menjadi payung hukum yang menjamin perlindungan dan keberpihakan kepada para korban yang mengalami tindak kekerasan seksual di ranah industri, tak terkecuali industri kreatif,” kata Ratna
Susianawati, SH, MH.
Kurangnya pengetahuan mendasar
Dalam melakukan sesuatu hal sudah pasti ada risikonya. Perlunya edukasi mengenai kesetaraan gender dan kekerasan seksual dengan pedoman yang sudah dibentuk dari sejak dini, menjadi sebuah bekal untuk fondasi dalam menghargai seseorang ke depannya.
“Terobosan UU TPKS dari aspek hukum, seperti pengaturan hukum acara yang komprehensif, restitusi dan dana bantuan bagi korban, legal standing aparat penegak hukum dalam menindak TPKS, serta tidak adanya restorative justice dalam kasus TPKS kecuali bagi pelaku anak. Signifikansi muatan UU TPKS untuk meyakinkan masyarakat bahwa regulasi ini menjamin keadilan bagi korban sehingga korban tidak perlu takut untuk melapor,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka S.Sos, M.Si
Sekitar 70,93 persen pelecehan dan kekerasan terjadi di ranah pekerjaan
Berdasarkan survei dari International Labor Office (ILO), sekitar 70,93 persen pelecehan atau kekerasan terjadi di ruang lingkup kerja. Lalu sepanjang 2023, terjadi 2.355 kasus pelecehan yang dialami oleh anak di bawah umur.
Karena itu, layanan pengaduan ke SAPA 129 membantu untuk melakukan pemulihan dan penanganan terhadap korban kekerasan seksual. Jika kamu melihat atau menjadi korban kekerasan seksual, jangan ragu untuk segera melapor, ya!