Apakah Eyelash Haram? Ini Hukumnya Menurut Islam

Haram atau halal, ya?

Pernahkah kamu ingin memakai eyelash extension tapi ragu apakah termasuk kosmetik yang haram atau halal? Sebagai perempuan, penampilan yang menarik tentu menjadi hal yang perlu diperhatikan, salah satunya penggunaan eyelash extension.

Eyelash extension bisa membuat tampilan matamu semakin cantik karena terlihat lebih panjang, tebal, dan lentik. Sayangnya, ada sebagian orang yang berpendapat bahwa penggunaan eyelash extension tersebut tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum penggunaan eyelash dalam pandangan Islam? Apakah eyelash haram? Yuk, simak penjelasan yang sudah Popbela rangkum berikut ini.

1. Apa itu eyelash extension?

Eyelash extension merupakan sebuah prosedur kecantikan untuk memasang bulu mata sintetis atau alami ke bulu mata asli. Prosedur ini biasanya dilakukan untuk menciptakan tampilan bulu mata yang lebih tebal dan lentik. Caranya dengan merekatkan bulu mata palsu ke tiap bulu mata asli menggunakan pinset serta lem semi permanen. Bahan yang digunakan bervariasi, mulai dari serat sintetis, mink, faux mink, atau sutra.

Biasanya, prosedur bulu mata ekstensi ini memakan waktu sekitar 2—4 jam, tergantung panjang dan volume yang diinginkan. Setelah semua bulu mata palsu terpasang, kamu akan diminta menunggu sekitar 10 menit untuk memastikan lem benar-benar mengering.

Eyelash extension tidak permanen dan akan hilang dalam waktu 4—8 minggu, bahkan bisa lebih cepat jika menggunakan produk kosmetik berbahan dasar minyak.

2. Hukum eyelash extension menurut Islam

  • Share Artikel

TOPIC