Pernahkah kamu ingin memakai eyelash extension tapi ragu apakah termasuk kosmetik yang haram atau halal? Sebagai perempuan, penampilan yang menarik tentu menjadi hal yang perlu diperhatikan, salah satunya penggunaan eyelash extension.
Eyelash extension bisa membuat tampilan matamu semakin cantik karena terlihat lebih panjang, tebal, dan lentik. Sayangnya, ada sebagian orang yang berpendapat bahwa penggunaan eyelash extension tersebut tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum penggunaan eyelash dalam pandangan Islam? Apakah eyelash haram? Yuk, simak penjelasan yang sudah Popbela rangkum berikut ini.
1. Apa itu eyelash extension?
Eyelash extension merupakan sebuah prosedur kecantikan untuk memasang bulu mata sintetis atau alami ke bulu mata asli. Prosedur ini biasanya dilakukan untuk menciptakan tampilan bulu mata yang lebih tebal dan lentik. Caranya dengan merekatkan bulu mata palsu ke tiap bulu mata asli menggunakan pinset serta lem semi permanen. Bahan yang digunakan bervariasi, mulai dari serat sintetis, mink, faux mink, atau sutra.
Biasanya, prosedur bulu mata ekstensi ini memakan waktu sekitar 2—4 jam, tergantung panjang dan volume yang diinginkan. Setelah semua bulu mata palsu terpasang, kamu akan diminta menunggu sekitar 10 menit untuk memastikan lem benar-benar mengering.
Eyelash extension tidak permanen dan akan hilang dalam waktu 4—8 minggu, bahkan bisa lebih cepat jika menggunakan produk kosmetik berbahan dasar minyak.
2. Hukum eyelash extension menurut Islam
Ada beberapa orang yang menyatakan bahwa praktik eyelash tidak diperbolehkan dalam Islam. Lantas, apakah eyelash haram?
Pendapat praktik eyelash didasarkan pada sebuah hadis sahih riwayat Al-Bukhari yang berbunyi:
"Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya." (HR Al-Bukhari).
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa rambut yang disebut dalam hadis tersebut juga mencakup bulu mata. Dilansir dari laman NU Online, ada tiga alasan mengapa menyambung rambut atau bulu mata dianggap haram yaitu:
- Bahan rambut atau bulu mata palsu bisa berasal dari benda najis
- Rambut atau bulu mata palsu mungkin berasal dari orang yang bukan mahram, yang tidak boleh dipandang.
- Penyambungan bulu mata dilakukan untuk mengundang hal-hal yang tidak baik.
Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
وعلة تحريم الوصل ان الشعر أما ان يكون نجسا أو شعر اجنبي لا يحل النظر إليه وان كان مبانا علي احد الوجهين فان كان شعر بهيمة ولم تكن المرأة ذات زوج فهى متعرضة للتهمة
Artinya:
"Alasan diharamkannya praktik menyambung adalah karena bulu yang dipakai boleh jadi bulu yang najis, atau bulu dari orang asing yang tidak boleh dilihat, meskipun pendapat ini berdasarkan salah satu dari dua pendapat. Kemudian, andai ia berasal dari bulu hewan, sedang si pemakainya adalah perempuan yang belum bersuami, maka boleh jadi mengundang tuduhan tidak baik." (Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz, jilid IV, halaman 30).
Namun, ulama dari mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, menyambung rambut atau bulu mata dengan bahan selain rambut manusia hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Jadi, apakah eyelash haram dalam Islam? Dari pandangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan eyelash extension diperbolehkan asal digunakan sesuai dengan syarat-syarat tertentu dan tidak mengganggu proses wudu.
Sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya kamu bisa mengambil jalan yang bijak dalam mengambil keputusan tentang penggunaan bulu mata ekstensi.