Mahar merupakan bentuk pemberian dari laki-laki kepada perempuan sebagai calon istrinya, yang dapat berupa uang, barang, atau jasa. Kewajiban ini bertujuan untuk membuktikan ketulusan niat suami dalam menikahi istri serta mengangkat derajatnya. Islam mewajibkan mahar sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan, menegaskan bahwa mereka berhak dihargai dan memiliki harta.
Oleh karena itu, pemberian mahar tentu memiliki aturan yang harus dijalankan seorang laki-laki. Lantas, bagaimana hukum mahar dalam islam beserta besaran nominalnya? Yuk, simak ulasannya!
1. Pengertian mahar
Dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, secara bahasa mahar berasal dari kata al-mahr. Istilah lain untuk mahar adalah shadaaq, yang berarti pemberian harta sebagai wujud kesungguhan dalam melangsungkan akad nikah.
Sedangkan secara istilah, mahar merujuk pada harta yang menjadi hak istri dalam pernikahan sebagai bentuk kompensasi atas diperbolehkannya suami menikmati hubungan dengannya, termasuk dalam hal hubungan intim.
2. Syariat tentang mahar
Dalam Al-Umm: Kitab Induk Fiqih Islam, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan kewajiban bagi suami untuk memberikan mahar kepada istri mereka. Dalam Al-Qur’an, mahar disebut dengan berbagai istilah, seperti ajr dan shadaq, yang meskipun berbeda dalam penggunaan bahasa, tetap mengandung makna yang sama.
Hal tersebut tertuang untuk dalil pensyariatan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an sebagai berikut.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya:
"Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisaa:4)
3. Hukum mahar dalam islam
Yusuf Qaradhawi dalam bukunya bertajuk Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 2 terjemah Hadyul Islam Fatawi Mu'ashirah, menjelaskan bahwa mahar telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, sunnah, dan ijma ulama, menjadikannya bagian dari ajaran Islam.
Menurut Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, hukum mahar bisa berubah tergantung situasi, tetapi ulama sepakat bahwa laki-laki wajib memberikannya kepada mempelai perempuan. Meski mahar merupakan hak istri, ia bukan rukun atau syarat akad nikah, melainkan bagian dari ketentuan pernikahan.
Sementara dalam buku Hukum Perkawinan, disebutkan bahwa mahar adalah pemberian wajib dari suami untuk istri. Namun, jika istri memilih memberikan sebagian maharnya kembali, suami boleh menerimanya, selama tanpa paksaan.
4. Jumlah mahar yang diberikan dalam islam
Masih dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 2, syariat menganjurkan agar mahar tidak dibuat mahal dan sebaiknya disederhanakan. Sesuai sabda Rasulullah SAW,
اكترهنَّ بَرَكَة افَلُهُنَّ صَدَاقًا
Artinya:
"Yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit maharnya." (Hadis Shahih)
Pada riwayat lainnya, Nabi SAW menuturkan, "Sebaik-baiknya perempuan, yang cantik wajahnya dan paling murah maharnya." (HR. Ibnu Majah)
Rasulullah mencontohkan kesederhanaan dalam mahar saat menikahi sebagian istrinya, dengan hanya beberapa dirham. Hal yang sama berlaku ketika beliau menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali, yang saat itu hanya memberikan mahar berupa baju perang.
5. Contoh barang untuk mahar pernikahan
Mahar pernikahan umumnya berupa uang, tetapi tidak harus selalu demikian. Calon suami juga dapat memberikan mahar dalam bentuk cincin, perhiasan emas atau perak, pakaian, seperangkat alat salat, perabotan, surat tanah, hewan ternak, barang berharga, bahkan mahar bisa berupa hafalan Al-Qur'an.
Pada akhirnya, mahar dapat disesuaikan dengan kemampuan calon pengantin laki-laki serta kesepakatan kedua belah pihak.
Itulah pembahasan tentang hukum mahar dalam Islam beserta nominalnya. Semoga bermanfaat!