Jodoh selalu menjadi misteri dalam hidup, saat bertemu dengan sosok yang tepat tentu kamu menginginkan pernikahan. Pernikahan menjadi salah satu fase yang paling penting dalam hidup, tentu saja kamu juga menginginkan yang terbaik. Salah satu fase yang cukup menguras tenaga dan waktu yaitu mengurus administrasi pernikahan.
Apalagi jika kamu dan calon pasanganmu berasal dari kota yang berbeda. Lantas, bagaimana memenuhi syarat nikah beda kota? Nah, untuk itu kamu juga harus memahami beberapa persyaratannya di bawah ini agar tak salah langkah. Yuk, cek selengkapnya di sini, Bela!
1. Persyaratan administratif
Syarat nikah beda kota yang pertama, yaitu mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk persyaratan administratif. Beberapa berkas yang dibutuhkan antara lain:
- KTP dan KK. Kedua calon mempelai harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sah. Pastikan alamat di KTP dan KK sesuai dengan domisili masing-masing.
- Surat pengantar dari RT/RW setempat. Calon mempelai harus mendapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat tempat berdomisili.
- Berkas N1, N2, N3, dan N4. Formulir-formulir ini berisi surat pengantar menikah, surat keterangan asal-usul, surat keterangan tentang orang tua, dan surat keterangan kematian atau perceraian jika salah satu calon mempelai adalah duda atau janda.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP orang tua/wali calon mempelai
- Surat izin orang tua atau atasan dalam pekerjaan. Jika calon mempelai masih di bawah usia 21 tahun, diperlukan surat izin dari orang tua. Sementara, jika salah satu calon mempelai bekerja di instansi pemerintah/TNI/POLRI, diperlukan surat izin dari atasan.
2. Proses pelaporan dan pendaftaran
Setelah semua berkas sudah lengkap, tahap keduanya, yaitu proses pelaporan dan pendaftaran. Di sini ada dua hal yang harus dilakukan, yaitu:
- Melapor ke KUA asal. Calon mempelai yang berada di kota asal harus melaporkan rencana pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan mendapatkan surat pengantar pindah nikah (NA) untuk dibawa ke KUA tujuan.
- Melapor ke KUA tujuan. Setelah mendapatkan surat pengantar dari KUA asal, calon mempelai harus melapor ke KUA di kota tujuan dan menyerahkan surat-surat yang diperlukan.
3. Dokumen tambahan
Masih termasuk syarat administrasi, syarat nikah beda kota selanjutnya ada dokumen tambahan, antara lain:
- Pas foto berwarna ukuran 2x3 dan 4x6, masing-masing 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
- Biaya administrasi, yaitu pembayaran biaya administrasi yang diperlukan oleh KUA di kota tujuan.
4. Persiapan Pra-Nikah
Selain berkas persyaratan, calon mempelai juga perlu melakukan bimbingan pra-nikah yang biasanya dilangsungkan di KUA. Bimbingan pra-nikah sendiri akan memberikan gambaran mengenai pernikahan sehingga calon mempelai bisa lebih memahami bagaimana kehidupan pernikahan.
5. Hari pernikahan
Setelah melewati beberapa tahapan di atas, tibalah dengan hari H pernikahan. Berikut adalah hal yang harus diperhatikan yaitu menentukan tanggal dan tempat pernikahan di KUA atau tempat lain yang disepakati. Kedua, menyiapkan saksi-saksi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan memenuhi semua syarat dan prosedur tersebut, pernikahan beda kota dapat dilaksanakan dengan lancar. Jika ada syarat tambahan khusus di kota tujuan, sebaiknya menanyakan langsung ke KUA setempat untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Itulah syarat nikah beda kota yang harus dipenuhi. Semoga dapat membantu, ya, Bela!