Kekerasan yang dialami perempuan tidak hanya bagi mereka yang sudah berumah tangga. Namun, banyak juga wanita yang mengalami hal itu justru dalam masa pacaran. Catatan Tahunan (CATAHU) 2016 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan, angka kekerasan dalam pacaran (KDP) pada tahun 2015 cukup tinggi. Data menunjukkan, ada 2.734 kasus dari total 11.207 kekerasan di ranah personal. Angka ini menguatkan temuan bahwa pelaku kekerasan pada rentang usia 19-24 tahun jumlahnya juga tinggi, di mana pelaku dan korban kekerasan berstatus pacar atau masa awal perkawinan.
Kekerasan dalam pacaran memang menempati urutan kedua dalam kasus kekerasan terhadap perempuan setelah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bahkan berdasarkan data dari Komnas Perempuan sejak tahun 2010 terjadi 1.000 kasus kekerasan dalam pacaran. Angka di lapangan mungkin diperkirakan akan lebih banyak lagi karena banyak korban yang belum berani melapor.
1. Dari sudut pandang hukum
Secara substantif, KDP merupakan bentuk kekerasan yang sama dengan yang terjadi dalam rumah tangga. Akan tetapi, perbedaannya terletak pada status hukum pelaku dan korban. Menurut tim Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Indraswari, saat ini tidak ada payung hukum bagi pelaku dan korban yang berstatus pacar.
Ketentuan UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak bisa diterapkan dalam kasus-kasus KDP. Sementara, peraturan hukum lain tidak memadai bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, tidak heran jika angka KDP masih cukup tinggi.
2. Faktor penyebab kekerasan dalam pacaran
Penyebab tingginya angka kekerasan dalam pacaran terjadi akibat banyaknya perempuan yang tidak paham bentuk kekerasan fisik maupun psikis dalam suatu hubungan. Oleh sebab itu mereka kerap tidak menyadari meski telah menjadi korban kekerasan oleh pacar mereka, dalam kasus ini remaja yang paling rentan menjadi korban kekerasan. Sebab di usia itu, gairah sedang meningkat dan dapat mendorong seseorang untuk mengartikan kasih sayang ke hal yang salah. Pembiaran hubungan yang tidak sehat, bahkan sampai melakukan tindak kekerasan, dapat menimbulkan risiko fatal.
3. Macam-macam kekerasan dalam pacaran
Kekerasan fisik meliputi memukul, menendang, mendorong, menonjok, menampar, mencekik, melempar benda, mengancam dengan benda tajam, hingga mengabaikan kebutuhan kesehatan saat kamu sakit atau terluka. Kekerasan emosional/psikis meliputi mengkritik, panggilan memalukan, mengejek, membentak, membuat berpikir bahwa kita lah yang selalu salah, membuat berbagai peraturan yang mengekang, sampai memberi hukuman jika tidak menurut. Termasuk pula bentuk ancaman dan intimidasi seperti ancaman akan melukai kita dan orang terdekat, atau justru ancaman akan melukai dirinya sendiri. Juga menempatkan kita pada rasa takut dengan tatapan dan gestur, teriakan sampai menghancurkan benda sekitar.
Bentuk kekerasan psikis juga termasuk ketika pacar memperlakukan kita seperti bawahan, selalu mengambil keputusan besar pada hidupmu atau pada hubungan kalian. Jangan lupa bahwa mengontrol apa yang kamu lakukan, siapa yang kamu temui, kemana kamu pergi, memonitor ponsel, laptop, hingga social media adalah bentuk kekerasan pula.
Kekerasan seksual meliputi pemaksaan untuk berhubungan seksual, memaksa melakukan hal yang berbau seksual seperti berfoto seksi untuk kepuasannya pribadi, sampai melakukan pelecehan seksual. Sedangkan kekerasan ekonomi meliputi menahan uang hingga ATM, melarangbekerja atau menuntut ilmu, terlibat terlalu dalam pilihan-pilihan pada pekerjaan, sampai memaksa membelikan semua yang pacarmu mau adalah contoh kekerasan ekonomi.
4. Cara mencegah
Sebaiknya jangan memutuskan berkomitmen dengan pasangan yang sekiranya tidak menghargai kita. Makanya, memahami apa itu healthy relationships sangatlah penting. Apalagi masa muda adalah masanya kamu belajar membentuk positive relationships bersama orang terdekat. Ini adalah waktu yang ideal untuk ‘promote healthy relationships’ pada sesama dan mencegah pola kekerasan dalam pacaran terus terjadi, apalagi sampai direplikasi hingga jenjang pernikahan.