Visa menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang ketika akan pergi ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai surat izin masuk suatu negara, baik itu untuk urusan liburan, pekerjaan, ataupun sekolah. Dokumen ini berfungsi sebagai surat izin masuk suatu negara.
Tanpa adanya visa, seorang yang masuk negara asing dianggap ilegal, bahkan terancam dideportasi. Kalau ingin mengetahui informasi tentang visa serta cara, mari simak lewat artikel berikut ini, Bela!
Apa itu visa?
Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui sebuah perwakilan, umumnya berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.
Jika kamu membayangkan bentuk visa layaknya paspor, maka itu kurang tepat. Lantaran, bentuk visa adalah stempel yang nantinya akan di cap pada paspor asli milik pengunjung. Tidak hanya itu, visa juga bisa berbentuk stiker dan ditempelkan pada lembaran paspor.
Stiker atau stempel itu akan diberi tulisan tangan petugas sebagai tanda bahwa visa tersebut telah sah dan bisa digunakan. Selain itu, visa juga telah dilengkapi dengan hologram yang berfungsi untuk menghindari tindak pemalsuan dari oknum tak bertanggung jawab.
Bentuk paling terbaru dari visa adalah soft file, atau disebut juga dengan visa online. Dokumen ini biasanya dikirimkan via email. Untuk mendapatkan e-visa, Anda cukup mendaftarkan diri melalui website.
Jenis visa dan kegunaannya
Terdapat lima macam visa dengan kegunaannya antara lain sebagai berikut.
- Visa Transit
Visa transit dibutuhkan oleh seseorang yang sedang dalam perjalanan dan diharuskan transit di suatu negara lebih dari 24 jam.
- Visa Kerja
Pekerjaan biasanya mengharuskan seseorang untuk pergi atau tinggal di luar negeri beberapa waktu. Di saat itulah mereka membutuhkan visa kerja.
- Visa Turis
Jenis visa ini paling sering digunakan oleh seseorang untuk bepergian ke luar negeri, biasanya dengan tujuan liburan.
- Visa Pelajar
Tidak hanya pekerja, pelajar yang sedang menjalankan sekolah di luar negeri juga wajib memiliki visa pelajar agar bisa melanjutkan pendidikan di negara tersebut.
- Visa Diplomatik
Visa diplomatik wajib dimiliki oleh seseorang yang mendapatkan tugas diplomatis ke luar negeri sebagai perwakilan dari Republik Indonesia.
Cara membuat visa
Cara membuat visa semakin mudah karena didukung oleh teknologi online, dengan mendaftarkan diri melalui website. Lalu, kamu bisa mengisi data diri dan melakukan reservasi jadwal verifikasi atau interview jika dibutuhkan. Mengenai dokumen yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut.
- Paspor asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Formulir permohonan
- Foto pas
- Bukti pembayaran visa
- Surat keterangan sponsor
- Surat keterangan kerja
- Dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan
- Jadwal perjalanan dan tiket pesawat
- Surat keterangan sehat.
Setelah mengikuti semua proses pembuatan membuat visa, kamu bisa membayar biaya pembuatan visa mulai dari Rp100 ribu - Rp700 ribu atau bahkan lebih mahal. Masa berlaku visa di tiap negara berbeda, kalau di Indonesia visa untuk WNA berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali namun dengan durasi 30 hari saja. Sedangkan, untuk visa tinggal memiliki masa berlaku selama 2 tahun.
Itulah, pengertian tentang visa, jenis, dan cara pembuatannya. Kalau ada informasi lain yang kamu tahu, bisa tulis lewat kolom komentar, Bela!