Semenjak diberlakukannya social distancing semua kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kerumunan massa terpaksa ditiadakan. Hal ini dilakukan demi meminimalkan penularan virus corona yang semakin hari kian menyebar. Mulai dari kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kampus, kegiatan di perkantoran hingga keagamaan semua ditunda.
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka banyak kegiatan keagamaan yang berubah. Hingga saat ini, ibadah salat Jumat dan umroh yang rutin dilakukan oleh umat muslim terpaksa ditiadakan.
Memasuki bulan Ramadan yang akan datang pada akhir April 2020 mendatang, Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis panduan kegiatan selama Ramadan 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini. Melalui Surat Edaran No. 6 tahun 2020, Menteri Agama secara resmi meminta umat muslim untuk memusatkan kegiatan keagamaan di rumah. Tak hanya mengatur tentang ibadah selama bulan Ramadan, surat edaran tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri dan pengumpulan zakat fitrah.
Bagaimana panduan ibadah Ramadan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia? Simak daftarnya berikut ini.
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu melakukan sahur on the road (SOTR) atau buka puasa bersama (bukber).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid/ musala.
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.
Selain mengatur tentang ibadah yang dilakukan di rumah, Kementerian Agama juga mengatur tentang pengumpulan zakat fitrah yang sebaiknya dilakukan di awal bulan Ramadan. Hal ini dimaksudkan supaya zakat bisa segera dibagikan sebelum Idul Fitri mengingat masa-masa sulit masih akan kita alami beberapa minggu ke depan.
Semoga saja kita masih bisa beribadah dengan khusyuk dan baik meskipun pandemi ini masih melanda. Jangan lupa untuk selalu berdoa dan berharap semoga wabah ini segera berlalu dan kehidupan bisa berjalan normal seperti dulu.