Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha yang tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021, sejumlah persiapan dilakukan untuk mengantisipasi warga yang mudik. Bukan hanya memperketat mobilisasi keluar masuk warga di stasiun, terminal, sampai pelabuhan, Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) juga membuat penyekatan di ribuan titik yang tersebar di Lampung, Jawa dan Bali.
Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini, ya!
Terdapat 1.065 titik yang tersebar di Lampung, Jawa, dan Bali
Melansir dari IDNTimes.com, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat skema penyekatan di 1.065 titik yang tersebar di Lampung, Jawa dan Bali. Dari 1.065 titik tersebut, di antaranya adalah 85 titik penyekatan di jalan tol, 6 titik di pelabuhan, serta 975 titik di jalan non-tol.
"Titik-titik penyekatan itu kita buat, kemudian kita lakukan pembatasan penyekatan selektif, yang bisa jalan hanya sektor esensial dan kritikal. Jadi persyaratan perjalanan tetap kita pedomani, SE Satgas," kata Istiono, seperti dikutip dari IDNTimes.com, Kamis, 15 Juli 2021.
Wajib membawa surat tugas bagi mereka yang akan melintas
Meski terdapat ribuan titik, bagi pekerja di sektor esensial dan logistik tetap dapat melintas. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat tugas yang dilengkapi tanda tangan pimpinan dan cap basah.
Berbeda dengan transportasi online, Istiono mengatakan bahwa pihaknya akan membantu membuat STRP atau surat tugas yang dikoordinasikan langsung dengan Kepala Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah.
"Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahwa STRP-nya nanti akan dibuat kolektif oleh para aplikator, langsung ke Kadishub," kata Istiono.
Sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif COVID-19 bagi masyarakat umum
Jika kamu bukan bekerja di sektor esensial dan ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan keluar kota, kamu bisa melewati penyekatan dengan membawa dua surat. Yakni, sertifikat vaksin pertama dan surat keterangan negatif COVID-19.
Untuk surat keteringan negatif COVID-19, yang diterima adalah hasil tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid maksimal 1x24 jam.
Tes acak dan vaksinasi di terminal
Antisipasi lainnya, skema Korlantas Polri adalah melakukan tes acak di beberapa terminal. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menyelenggarakan tes antigen berbayar di beberapa terminal.
Bersama dengan TNI dan Polri, Kementerian Perhubungan juga memberikan vaksinasi bagi pengemudi bus, agen, kondektur, serta tenant di 12 terminal tipe A. Adapun daftar terminal yang ditunjuk sebagai lokasi vaksinasi adalah sebagai berikut.
- Terminal Pakupatan, Serang, Banten
- Terminal Guntur, Garut, Jawa Barat
- Terminal Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat
- Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat
- Terminal Bulupitu Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah
- Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah
- Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur
- Terminal Gayatri, Tulungagung, Jawa Timur
- Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur
- Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur
- Terminal Pulogebang, Jakarta
- Terminal Kampung Rambutan, Jakarta
Semoga saja dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat mematuhinya, sehingga tidak ada penumpukan warga yang ingin mudik menjelang Idul Adha nanti.