Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengizinkan bioskop hingga corporate event (outdoor) beroperasi kembali.
Perizinan itu tertuang dalam SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
1. Daftar sektor usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi kembali
Dalam salinan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, melansir dari IDNTimes, ada enam sektor usaha yang diizinkan beroperasi kembali, antara lain sebagai berikut.
A. Mulai tanggal 6 Juli - 16 Juli 2020
Pemutaran film (bioskop), produksi film, penyelenggaraan pertunjukan/nobar (nonton bareng) di ruang terbuka.
B. Mulai tanggal 6 Juli - 16 Juli 2020
Corporate event (outdoor) dan meeting.
C. Mulai 12 Juli - 16 Juli 2020
Gelanggang Rekreasi Olahraga kecuali kolam renang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia membenarkan bahwa bioskop telah diizinkan kembali beroperasi sejak kemarin.
"Sudah (diizinkan beroperasi)," kata Cucu, melansir dari IDNTimes. Adapun keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Protokol kesehatan saat nonton bioskop
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafrudin, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan protokol kesehatan ketika bioskop kembali beroperasi di new normal atau normal baru nanti.
Djonny mengungkapkan, bioskop tidak akan langsung membuka seluruh studio untuk penayangan film. Namun kebijakan tersebut akan terus dievaluasi seiring perkembangan waktu.
"Seumpama buka empat layar, tidak akan dibuka empat-empatnya. Buka dua layar dulu. Kita lihat pertumbuhannya. Kalau empat, kan cost operational berat. Satu layar kalau tidak ada penonton tetap yang bayar kita. Listriknya dan sebagainya. Jadi jangan ambil risiko tinggi, jadi buka dua dulu," jelas dia.
Terkait pembelian tiket, nantinya pihak bioskop tetap akan melayani secara offline meski mengetaurnya dengan penerapan protokol kesehatan. "Kan dibatasi, jarak-jarak," kata dia.
Beberapa hal standar akan dilakukan pengelola bioskop, sebelum mengizinkan pengunjung masuk membeli tiket. Ia pun menyebut sejumlah hal yang akan diberlakukan terkait protokol kesehatan.
"Sebelum pertunjukkan disemprot (disinfektan). Sudah selesai semprot lagi. Thermal gun juga ada. Kalau nggak, ya nggak boleh buka lagi," ucap dia.
3. Pengusaha dan pemerintah segera bertemu
Djonny mengatakan GPBSI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio akan melakukan pertemuan pada 10 Juli 2020.
"Pertemuan itu akan membahas protokol kesehatan tentang pembukaan bioskop dan kepada produser dalam pembuatan film," ucapnya.
Wah, kalau memang bioskop sudah buka sesuai dengan tanggal yang ditentukan di atas, kita bisa segera melepas rindu nih untuk menonton film di bioskop. Tapi, tetap ikuti protokol kesehatan, ya Bela!
Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di laman IDNTimes.com dengan judul "Sah! Anies Izinkan Bioskop Beroperasi dan Nobar di Ruang Terbuka"