Aktor Jefri Nichol lagi-lagi terlibat dalam kasus. Kali ini aktor film Dear Nathan itu dinyatakan melakukan wanprestasi pada Falcon Pictures. Wanprestasi sendiri adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh seseorang baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Lalu bagaimana proses hukumnya? Mari kita lihat di bawah ini!
Gugatan Falcon Pictures
Pada 21 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rumah produksi Falcon Picture mengajukan gugatan pada Jefri Nichol karena dianggap telah menyalahi kontrak kerja sama atau melalukan wanprestasi. Menurut Falcon, Jefri melanggar kontrak dari empat judul film yakni Dear Nathan: Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun. Beberapa sumber mengatakan bahwa aktor kelahiran 1999 ini mengikuti syuting di rumah produksi lain saat masih terikat kontrak dengan Falcon Picture.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2020 telah dilakukan sidang mediasi kepada kedua belah pihak, namun upaya tersebut gagal. Hal itu pun berlanjut pada persidangan.
Putusan hakim
Rabu (16/12/2020) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menyatakan bahwa Jefri Nichol dinyatakan bersalah atas kasus wanprestasi. Hakim memutuskan bahwa terdapat 3 tergugat yang secara sah melakukan wanprestasi, yaitu Jefri Nichol, Ibunya, serta mantan manajernya. Dalam putusannya juga, Jefri Nichol beserta dua tergugat lainnya diwajibkan membayar ganti rugi kepada Falcon Pictures sebesar Rp4,2 Miliar.
Tak hanya itu, Ia juga diminta untuk mengembalikan honor yang telah diterimanya yakni sebesar Rp280 juta. Selain itu, para tergugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp1.340.000. Pihak Falcon Pictures berharap Jefri dapat bertanggung jawab dengan baik dan membayar ganti rugi. Jika tidak, mereka akan menyita aset Jefri.
Pihak Jefri Nichol angkat bicara
Kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, merasa kecewa pada putusan hakim serta membantah bahwa kliennya melakukan wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Pictures. Jefri sendiri pun merasa tidak melakukan wanprestasi dan merasa tidak ada panggilan untuk syuting. Aris mengatakan bahwa Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan.
Meski demikian pihak Jefri tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Aris, sebagai kuasa hukum Jefri, mengatakan bahwa Ia akan mendorong apabila Jefri sama Ibu Nita tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding terhadap kasus Wanprestasi ini.