Menurut Hukum Islam, Ini Daftar Penerima Harta Warisan dan Besarannya

Jangan sampai kita mengambil hak orang lain

Menurut Hukum Islam, Ini Daftar Penerima Harta Warisan dan Besarannya

Harta warisan terkadang menjadi masalah besar dalam keluarga. Tak heran, masalah ini dapat berlanjut hingga ke jalur hukum, dan tak lagi memandang status keluarga.

Di Indonesia sendiri, sudah ada beberapa aturan yang mengatur tentang warisan. Setidaknya ada tiga hukum yang mengatur akan hal tersebut, yakni hukum Islam, hukum perdata, serta hukum adat.

Khusus dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam. Bagaimana cara pembagiannya dan berapa besarannya? Simak selengkapnya berikut ini.

1. Jenis-jenis harta warisan

Menurut Hukum Islam, Ini Daftar Penerima Harta Warisan dan Besarannya

Sebelum membahas lebih jauh tentang harta warisan, kita akan membahas terlebih dulu jenis-jenis harta warisan yang terbagi dalam dua kelompok. Yaitu, harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Harta bergerak berdasarkan hukum perdata Indonesia meliputi:

  1. Hewan ternak
  2. Perabotan
  3. Kendaraan
  4. Hak pakai atas benda-benda bergerak
  5. Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan
  6. Penagihan atau piutang
  7. Saham.

Sementara itu, harga tidak bergerak mencakup sebagai berikut:

  1. Tanah dengan segala yang melekat di atasnya
  2. Pabrik atau perusahaan serta produk-produk yang dihasilkan
  3. Hak pakai, semisal hak usaha

2. Siapa yang berhak mendapatkan harta warisan?

Siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan? Berdasarkan hukum Islam, mereka yang berhak menerima harta warisan adalah sebagai berikut:

  • Kakek
  • Nenek
  • Ayah
  • Ibu
  • Anak laki-laki
  • Anak perempuan
  • Cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Saudara kandung perempuan
  • Saudara kandung laki-laki
  • Istri
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki
  • Suami
  • Paman
  • Anak dari paman
  • Laki-laki yang memerdekakan budak
  • Perempuan yang memerdekakan budak

Apabila semua ahli waris masih hidup, maka harta warisan tidak perlu dibagi ke semua yang sudah disebutkan di atas. Cukup dibagi ke ayah, ibu, anak, janda dan duda.

3. Siapa yang tidak berhak mendapat harta warisan?

Selain mereka yang berhak, ada pula yang tidak berhak mendapatkan harta warisan. Siapa saja yang kehilangan hak harta warisan, sehingga tidak berhak mendapatkannya? Berikut daftarnya:

  • Berstatus sebagai budak
  • Melakukan pembunuhan terhadap ahli waris yang ada
  • Tidak beragama Islam pada ahli waris

4. Pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam

Setelah total harta warisan dihitung dan daftar penerimanya sudah didata, maka berikut besaran bagian harta warisan berdasarkan hukum Islam.

  1. Anak perempuan yang cuma seorang diri (tunggal) berhak dapat warisan separuh bagian.
  2. Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.
  3. Anak perempuan bersama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  4. Ayah mendapat sepertiga bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak. Jika memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  5. Ibu mendapat seperenam bagian, jika pewaris memiliki anak atau dua saudara atau lebih. Kalau tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian.
  6. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
  7. Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.
  8. Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
  9. Kalau seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Jika jumlah saudara pewaris itu dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
  10. Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah dan hanya mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
  11. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

5. Contoh perhitungan harta warisan berdasarkan hukum Islam

Jika kamu masih bingung bagaimana menentukan jumlah besaran harta warisan, berikut contoh kasus yang bisa kamu simak sebagai aplikasi dari pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam.

Misalnya, seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan dengan total kekayaan bersih Rp300 juta. Ia memiliki satu orang anak laki-laki, istri, dan ibu.

Berdasarkan hukum Islam, pembagian harta warisan terhadap keluarga yang ditinggalkan adalah sebagai berikut.

  • Istri mendapat 1/8 bagian.
  • Ibu mendapat 1/6 bagian.
  • Anak laki-laki mendapat sisanya.

Pertama, kita cari nilai yang habis dibagi 8 dan 6. Didapat nilai 24. Kemudian, 24 ini dibagi dengan 8 dan 6, maka didapat nilai masing-masing 3 (untuk istri) dan 4 (untuk ibu)

Untuk mencari berapa besaran yang didapat anak laki-laki, perhitungannya adalah 24 - 3 - 4 = 17. Maka, anak laki-laki tersebut mendapat 17 bagian dari harta warisan yang ditinggalkan sang ayah.

Jadi, masing-masing mendapatkan:

Rp300 juta : 24 = Rp12.500.000

  • Istri mendapat harta waris: Rp12.500.000 x 3 = Rp37.500.000
  • Ibu mendapat harta waris: Rp12.500.000 x 4 = Rp50.000.000
  • Anak mendapat harta waris: Rp12.500.000 x 17 = Rp212.500.000

Itulah tadi cara pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam. Semoga dapat meminimalkan konflik yang terjadi, jika ada harta warisan yang harus dibagi, ya.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved