Cara Mengurus STNK Hilang, Jangan Panik Dulu Ya!

Prosesnya mudah dan cepat, kok!

Cara Mengurus STNK Hilang, Jangan Panik Dulu Ya!

Salah satu dokumen yang penting untuk dibawa saat berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK sangat penting karena memang jadi salah satu syarat untuk kamu membawa kendaraan. Namun, bagaimana jika dokumen satu ini hilang. Bagaimana cara mengurusnya?

Jangan khawatir karena berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 kamu bisa mengajukan permohonan penggantian. Tak perlu panik dulu, untuk membuat STNK baru tidak membutuhkan proses yang rumit, kok. Simak langkahnya di bawah ini, ya!

Syarat penggantian STNK

Cara Mengurus STNK Hilang, Jangan Panik Dulu Ya!

Sebelum mengajukan penggantian STNK, terlebih dulu kamu wajib memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan. Alasannya, agar proses administrasi dapat berjalan dengan baik nantinya. Untuk mengganti STNK, kamu hanya perlu mengikuti beberapa syarat penggantian sebagai berikut.

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan tanda bukti identitas.
  3. Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
  4. Melampirkan BPKB.
  5. Melampirkan surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas.
  6. Melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
  7. Melampirkan hasil Cek Fisik Ranmor.

Data yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved