Akhir-akhir ini pemberitaan diramaikan dengan kisruh perserteruan antara PS Glow vs MS Glow, bahkan menjadi trending di Twitter. Perseteruan ini didasari oleh sengketa merek dagang keduanya. PS Glow akhirnya berhasil memenangkan gugatan kepada MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.
Pihak MS Glow pun harus membayar ganti rugi yang telah ditentukan sesuai keputusan pengadilan kepada PS Glow. Meski begitu, pihak MS Glow mengatakan tetap memproduksi produk kecantikan mereka.
Lantas bagaiman kronologi perseteruan mereka? Berikut penjelasan singkatnya yang Popbela rangkum!
Bermula dari DM (direct message) Instagram
Perseteruan dimulai dari DM Instagram. Sebelum berseteru, awalnya Shandy justru mengajak Putra Siregar bekerja sama untuk bisnis kosmetik dan produk kecantikan pada 2019. Putra pun menanggapi apakah produk sudah sekaligus didaftarkan ke BPOM, namun Shandy tidak membalas lagi.
Lama tak saling berkomunikasi, Shandy Purnamasari dalam pesan di Instagramnya justru langsung menuduh Putra Siregar dengan pertanyaan soal kemiripan brand MS Glow dan PS Glow.
Melalui pesan tersebut Shandy Purnamasari juga mengungkit pertemanan mereka dalam perseteruan. Pesan tersebut langsung dibalas oleh Putra Siregar dan menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak bernial membuat produk plagiat Shandy Purnamasari.
Ia menjelaskan bahwa logo produknya berbeda hanya warna saja yang sama. Putra Siregar mengaku tidak berniat merusak pertemanan mereka, dan sudah berniat merubah keseluruhan produk.
Septia Siregar, istri Putra Siregar kemudian meminta bertemu untuk menyelesaikan masalah secara langsung. Akan tetapi ajakan mediasi tersebut tidak diindahkan, pihak MS Glow justru memblokir akun Instagram milik mereka.
Mediasi yang tak berhasil
Tak berselang lama, Putra Siregar mendapat Surat Panggilan dari Bareskrim Polri. Putra dan Septia, istrinya yang baru melahirkan dipanggil dan harus menjalankan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Mereka berkali-kali ke Bareskrim untuk diperiksa terkait tuduhan menggunakan merek MS GLOW dan penipuan.
Mereka juga berupaya mediasi agar bisa menyelesaikan perseteruan dengan perdamaian. Sayangnya "mediasi 1" belum berhasil karena yang datang hanya Putra Siregar, sementara Shandy menginginkan Septia juga hadir.
"Mediasi ke 2" terjadi dan itu pun tidak berhasil karena walaupun pihak Putra Siregar sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PSTORE GLOW tersebut ke Shandy, mereka tidak sanggup memenuhi permintaan "uang damai” yang jumlahnya fantastis sebesar Rp60 miliar.
MS Glow layangkan gugatan sengketa merek dagang
Pihak Putra Siregar kemudian mendapat surat somasi dari Shandy Purnamasari, kemudian keduanya saling melayangkan gugatan. Shandy Purnamasari diketahui melayangkan gugatan kepada PS Glow di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022 lalu dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Pihak MS Glow berhasil memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Niaga Medan.
Melansir laman SIPP PN Medan, pada 13 Juni 2022, majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang tersebut. Majelis hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang "MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO" dan merek "MS GLOW FOR MEN".
Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut. Majelis hakim juga memutuskan, pendaftaran merek "PStore Glow" dan "PStore Glow Men" oleh tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur karena telah meniru dan menjiplak.
Untuk itu, PN Medan memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek "PSTORE GLOW" dan "PStore Glow Men", serta mewajibkan tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 4.126.000.
PS Glow ajukan gugatan balik dan menang
Sementara itu, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS Glow di PN Surabaya dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby pada 12 April 2022 atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Keenam pihak tersebut termasuk PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Melansir laman SIPP PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu. Putusannya menyatakan, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow" yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang "MS Glow" yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow". PN Surabaya juga memberikan hukuman kepada keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai," isi putusan hakim.
Tak sampai di situ, para tergugat juga diminta untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.
MS Glow ajukan kasasi
Setelah kemenangan tersebut, pemilik MS Glow akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022. Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis mengatakan, putusan terkait gugatan sengketa merek tersebut dianggap tidak adil.
Menurutnya, MS Glow adalah merek yang telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. MS Glow mengklaim telah mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" tegas Arman.
Itulah kronologi perseteruan sengketa merek dagang PS Glow dan MS Glow, kita tunggu saja keputusan akhirnya, ya, Bela.