Susunan Upacara 17 Agustus HUT RI ke-77 Sesuai SE Kemendikbud 

Beserta ketentuan dan imbauannya

Susunan Upacara 17 Agustus HUT RI ke-77 Sesuai SE Kemendikbud 

17 Agustus menjadi hari bersejarah dan selalu dirayakan setiap tahun oleh seluruh rakyat Indonesia. Ini menjadi hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari tangan penjajah—meskipun saat itu belum seratus persen terbebas. Setiap tahunnya, Hari Kemerdekaan akan diisi dengan sejumlah acara, mulai dari upacara, festival, dan perlombaan, bahkan tak sedikit banjir diskon di berbagai pusat perbelanjaan dan restoran.

Berkaitan dengan upacara, tak hanya para pelajar saja yang melaksanakannya. Beberapa instansi terutama instansi pemerintahan juga melaksanakan upacara bendera 17 Agustus. Tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 ini adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

Susunan Upacara 17 Agustus HUT RI ke-77 Sesuai SE Kemendikbud 

Pemilihan tema tersebut karena sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi masyarakat Indonesia dan dunia. Tema dan logonya dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan HUT RI Ke-77. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan mulai dari aturan himbauan penyelenggaraan, susunan upacara dan hal-hal yang harus diperhatikan saat upacara berlangsung. Berikut imbauan serta susunan upacara HUT RI ke-77 sesuai SE Kemendikbud.

Ketentuan penyelenggaraan upacara HUT RI Ke-77

Untuk penyelenggara Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sesuai dengan:

Di tingkat pusat, Upacara Bendera Merah Putih Peringatan HUT Ke-77 RI Tahun 2022 akan dilaksanakan secara luring (offline) tepat pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan menerapkan ketentuan:

  • Upacara bendera akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai pencegahan COVID-19
  • Pembina upacara merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengenakan pakaian adat tradisional
  • Tamu undangan upacara hadir secara luring yang terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 pada lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di tingkat pusat dengan semua mengenakan pakaian adat tradisional
  • Peserta upacara hadir secara luring yang terdiri dari 11 (sebelas) orang perwakilan pegawai dari setiap unit utama dengan semua mengenakan pakaian adat tradisional
  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved