Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan semua daerah agar mengumumkan kenaikan UMP 2023 maksimal pada Senin (28/11/2022). Kenaikan UMP tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, upah minimun 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur oleh pemerintah dan kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 29 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Namun, masih ada beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi. Berikut daftar daerah dengan UMP terbaru 2023. Check this out!
Daftar UMP terbaru 2023
1. DKI Jakarta: Rp4.901.798 (naik 5,6 persen)
2. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (7,15 persen)
3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
4. Aceh: Rp3.413.666 (7,8 persen)
5. Sumatera Selatan: Rp3.404.177 (8,26 persen)
6. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (6,9 persen)
7. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)
8. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (7,79 persen)
9. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (6,2 persen)
10. Riau: Rp3.191.662 (8,61 persen)
11. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (8,84 persen)
12. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (8,3 persen)
13.Gorontalo: Rp2.989.350 (6,74 persen)
14. Jambi: Rp2.943.000 (9,04 persen)
15. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (7,20 persen)
16. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.948 (7,10 persen)
17. Sumatera Barat: Rp2.742.476 (9,15 persen)
18. Bali: Rp2.713.672 (7,81 persen)
19. Sumatera Utara Rp2.710.493 (7,45 persen)
20. Banten Rp2.661.280 (6,4 persen)
21. Lampung Rp2.633.284 (7,9 persen)
22. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (7,16 persen)
23. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (8,73 persen)
24. Bengkulu Rp2.400.000 (8,1 persen)
25. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (7,44 persen)
26. Jawa Timur Rp2.040.244 (7,8 persen)
27. Jawa Barat Rp1.986.670 (7,8 persen)
28. DI Yogyakarta Rp1.981.782 (7,65 persen)
29. Jawa Tengah Rp1.958.169 (8,01 persen)
Daerah yang belum mengumumkan UMP 2023
Sementara itu, ada 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 secara resmi, antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Formula penetapan UMP 2023
Upah minimum 2023 dihitung dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonoi, inflasi dan indeks tertentu. Rumus kenaikannya adalah:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan UM(t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Daftar pekerjaan dengan gaji tertinggi di Indonesia
Berbicara mengenai gaji, kenaikan UMP di tahun 2023 tentu menjadi angin segar bagi para karyawan. Terlebih lagi, sedang ramai diperbincangkan akan adanya resesi di tahun depan yang membuat banyak orang khawatir. UMP naik, lantas apa saja pekerjaan dengan gaji tertinggi di Indonesia? Melansir dari Glints, berikut detailnya.
1. Manajer Bank: Rp12.000.000
2. Head of HRD: Rp15.000.000
3. Ahli Pertambangan: Rp15.900.000
4. Ahli Perminyakan dan Gas: Rp17.000.000
5.Ahli Konstruksi: Rp18.000.000
6. Content Manager: Rp20.000.000
7. Dokter Spesialis: Rp20.000.000
8. Senior Software Engineer: Rp25.000.000
9. Pilot: Rp50.000.000
10. C-suite (CEO, COO, CFO): Rp100.000.000
Itu dia daftar kenaikan UMP 2023 dan daftar pekerjaan dengan gaji tertinggi di Indonesia. Ada pekerjaan imipianmu nggak nih, Bela?