Setelah mendapat kecaman publik dan terbukti melanggar ketentuan, akhirnya izin usaha Holywings di Jakarta dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sebelumnya, Holywings sendiri dilaporkan karena promosi miras sekaligus penistaan agama.
Terdapat total 12 outlet Holywings di Jakarta yang akan ditutup dan dicabut izinnya. Tempat hiburan favorit anak muda ini bukan pertama kalinya tersandung kontroversi. Holywings sempat beberapa kali ketahuan melanggar aturan. Berikut daftar kontroversi Holywings yang Popbela rangkum.
1. Langgar aturan PPKM
Saat pandemi COVID-19 sedang merajalela, aturan PPKM pun dilakukan dan diketatkan untuk menghindari penyebaran luas virus tersebut. Pada bulan Juni 2020 lalu, Holywings Bekasi mendapat teguran karena menjadi tempat berkerumun di awal pandemi COVID-19, tanpa ada jaga jarak atau physical distancing.
Holywings Kemang juga diketahui melanggar aturan PPKM pada bulan Februari 2021 lalu. Bar yang berlokasi di Jakarta Selatan itu terbukti melanggar jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tak hanya sekali, bar dan tempat hiburan malam ini melanggar aturan sebanyak tiga kali yakni bulan Februari, Maret dan September 2021.
Sebagai sanksinya, satpol PP DKI Jakarta pun melakukan penutupan sementara selama 3 hari. Selain Holywing Kemang, Satpol PP DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta untuk Holywings Tebet. Alasannya adalah tempat tersebut telah melewati batas jam operasional maksimal pukul 24.00 WIB.
2. Kasus pengeroyokan oleh oknum polisi
Di cabang Holywings Yogyakarta, juga sempat ramai kontroversi terkait dugaan kasus pengeroyokan oleh oknum polisi. Diduga ada dua orang anggota Polres Sleman melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung.
Pengunjung yang diketahui bernama Bryan Yoga Kusuma, itu ternyata adalah anak Komisaris Utama Bank Jatim yang sedang membahas proyek pariwisata bersama temannya. Bryan mengunjungi Holywings Yogyakarta bersama beberapa temannya pada Jumat (3/6/2022) pukul 23.30 WIB.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Bryan diprovokasi oleh seseorang yang berujung perkelahian di parkiran Holywings. Bryan dihajar kurang lebih oleh 20 orang dalam waktu satu jam. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan bahwa ada 17 saksi yang diduga mengetahui peristiwa penganiayaan Bryan. Saksi tersebut terdiri atas 4 warga sipil dan 13 orang anggota Polri yang bertugas piket.
3. Disorot walikota Bogor
Sebelumnya lagi, di awal tahun 2022, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto tak mengizinkan pembukaan Holywings di wilayahnya jika menjual minuman beralkohol di atas lima persen. Syarat tersebut dilontarkan karena Bima tidak mau anak-anak muda keluar dari Holywings dalam keadaan mabuk seperti yang terjadi di kota-kota lain.
Selain itu, ia juga mewanti-wanti manajemen Holywings agar tidak memakai konsep seperti di cabang kota lain. Kini diketahui bahwa, bisnis yang terkenal menjual minuman keras itu memiliki konsep unik di cabang Bogor. Menu yang disediakan lebih banyak berkonsep minuman tradisional seperti wedang jahe, bajigur, dawet ayu, hingga es kuwut.
4. Promo miras untuk nama Muhammad dan Maria
Kontroversi terbaru Holywings adalah membuat promosi minuman beralkohol gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria. Sontak, promosi di konten media sosial tersebut membuat publik geram, menuntut Holywings untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf.
Holywings menghapus promosi tersebut dan membuat permintaan maaf secara terbuka di media sosial mereka. Banyak pihak juga menuntut Holywings karena penistaan agama. Akhirnya, pihak kepolisian menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.
5. Outlet ditutup, terbukti adanya pelanggaran izin usaha
Kini diketahui pula bahwa beberapa outlet Holywings di Jakarta yang terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Tepatnya dari 12 outlet, 5 di antaranya belum memiliki sertifikat standar tersebut.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yaitu, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Temuan tersebut berdasarkan peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM). Dugaan pelanggaran juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Tak sampai di situ, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Jakarta.
Kepala DPPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Mereka seharusnya hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Itulah deretan kontroversi Holywings baik di Jakarta maupun luar Jakarta yang kerap membuat publik geram.