Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Penjelasan dan Alur Masa Sanggah di CPNS 2024

Harap untuk selalu mengecek jadwal CPNS 2024 secara berkala

Aisyah Banowati

Laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perpanjangan proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Awalnya, seleksi CPNS dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024 kemudian berubah menjadi 10 September 2024.

Pengunduran jadwal ini dikarenakan adanya kendala teknis seperti pembelian e-materai yang mengalami gangguan. Akibatnya, proses pendaftaran pada laman Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) 2024 pun terhambat.

Seluruh jadwal seleksi CPNS 2024 pun mengalami kemunduran. Termasuk 'Masa Sanggah' yang sebelumnya akan berlangsung pada 18-20 September 2024. Kini, 'Masa Sanggah' terjadwalkan akan berlangsung pada tanggal 20-22 September 2024 mendatang.

Apa itu 'Masa Sanggah'?

sscasn.bkn.go.id

Merangkum pada Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, dijelaskan jika 'Masa Sanggah' adalah waktu di mana peserta CPNS yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi diberikan waktu untuk mengajukan sanggahan—bantahan, sangkalan (KBBI).

Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dan dalam hal ini sanggahan berlaku untuk kesalahan yang dilakukan bukan dari pelamar.

Contohnya: Pelamar sudah mengunggah KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan benar, namun tidak lolos seleksi administrasi karena KTP tidak sesuai. Maka, pelamar dapat menggunakan fitur 'Ajukan Sanggah'.

Apa itu fitur 'Ajukan Sanggah'?

Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024

Fitur Ajukan Sanggah ada bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh pelamar CPNS. Fitur ini dimanfaatkan bagi pelamar yang sebenarnya sudah mengunggah dokumen dengan tepat namun syarat disebutkan administrasi tidak terpenuhi. 

Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberikan alasan yang benar, realistis, dan berdasarkan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Namun, jika ternyata kesalahan ada pada pelamar, maka tidak dianjurkan untuk mengajukan sanggahan. 

Sebab, apabila kesalahan dilakukan oleh pelamar—seperti salah mengunggah dokumen—maka pengajuan sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi administrasi. 

Contoh: Seleksi CPNS meminta setiap pelamar untuk mengunggah KTP asli, namun pelamar malah mengunggah versi fotocopy. Alhasil, pelamar CPNS tersebut tidak berhasil lolos seleksi administrasi sebab tidak lagi dapat mengubah dokumen.

Cara mengisi form sanggah

Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024

Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan masih berkesempatan untuk mengajukan sanggahan maka perlu mengisi form sanggah. Pada laman form sanggah, pelamar akan melihat informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, dan kolom isian alasan sanggah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk pada laman SSCASN masing-masing.
  2. Klik 'Ajukan Sanggah'.
  3. Isi 'Form Sanggah'.
  4. Centang tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.
  5. Akan muncul notifikasi peringatan sanggah. Tekan 'Baiklah'.
  6. Akhiri proses penyanggahan dengan menekan 'Iya'.

Harap diperhatikan bahwa segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi akan diabaikan.

Itulah penjelasan mengenai pengertian dan alur dalam 'Masa Sanggah' selama CPNS 2024 kali ini. Apakah kamu salah satu pelamar CPNS di tahun ini, Bela?

IDN Channels

Latest from Working Life