Setalah empat bulan menjalani proses hukum, kemarin (11/11) sidang pembacaan vonis Jefri Nichol digelar. Melalui sidang tersebut, Nichol resmi menjalani hukuman tujuh bulan rehabilitasi.
Mendengar putusan tersebut, Nichol menerimanya dengan lapang dada. Bagaimana kabar selanjutnya dari aktor tersebut? Simak berikut ini ya.
Jefri Nichol Terbukti Bersalah
Melansir dari IDNTimes.com, berdasarkan pembacaan putusan hakim, hakim menyatakan Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri.
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan
Berdasarkan sidang tersebut Nichol akhirnya menerima hukuman tujuh bulan rehabilitasi. Hukuman pidana yang diterima Nichol pun sudah dikurangi masa penangkapan, penahanan, dan masa rehabilitasi yang sebelumnya sudah dijalani selama proses hukum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan, yakni hukuman sepuluh bulan penjara.
Jefri Nichol Tidak Keberatan dengan Hukuman Tersebut
Melalui kuasa hukumnya, Nichol menyatakan kalau ia tak keberatan dengan hukuman yang divonis kepadanya. Jefri Nichol sebelumnya dituntut hukuman penjara 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjalani masa hukumannya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Semoga Nichol bisa menjalani proses hukum dan segera aktif kembali ke layar lebar ya!