Syarat dan Cara Beli Rumah dengan KPR

Rumah akan selalu jadi kebutuhan

Syarat dan Cara Beli Rumah dengan KPR

Membeli rumah seringkali dijadikan salah satu tolok ukur pencapaian seseorang, apalagi untuk yang sudah berkeluarga. Tapi sayangnya, dana pembelian rumah hingga saat ini masih terbilang cukup besar sehingga menyulitkan proses pembayarannya. Karena itulah, banyak bank-bank yang menyediakan solusi dengan menghadirkan program KPR.

KPR adalah kependekan dari Kredit Kepemilikan Rumah. Kalau kamu membeli rumah secara kredit melalui KPR ini, maka kamu cuma perlu mengangsur atau mencicil rumah yang kamu idamkan setiap bulannya. Hal ini sangat membantu bagi orang-orang yang merasa kesulitan membayar secara kontan. Apalagi mengingat harga rumah yang terus semakin tinggi setiap tahunnya. Lalu, bagaimana cara agar bisa membeli rumah dengan cara KPR? Perhatikan baik-baik ya!

Persyaratan KPR

Syarat dan Cara Beli Rumah dengan KPR

Asal kamu tahu Bela, meski sekarang sudah banyak bank penyedia program KPR, tapi nyatanya tidak semua pengajuan kredit pemilikan rumah atau KPR bisa diterima lho. Lengkapi segala persyaratan dan pahami aturan di bawah ini ya!

Persyaratan mengajukan KPR :

  • Warga Negara Indonesia berdokumen resmi
  • Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal dua tahun
  • Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit sudah harus lunas.
  • Maksimal pembiayaan adalah 80% sampai dengan 90% dari nilai obyek atau rumah yang akan dibiayai.

Dokumen yang harus kamu siapkan di antaranya :

  1. Fotokopi KTP (suami istri)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Asli surat keterangan kerja dan slip gaji tiga bulan terakhir
  5. Asli SK pengangkatan pegawai terakhir atau asli Kartu Taspen (bagi pegawai negeri)
  6. Asli ijazah terakhir
  7. Fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir
  8. Fotokopi NPWP pribadi / SPT PPH 21

Kelengkapan dokumen rumah (minta dari penjual / developer rumah yang akan kamu beli) :

  1. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Fotokopi sertifikat tanah/rumah
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  4. Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan membubuhi tanda tangan di atas materai.

Kalau developer rumah yang akan kamu beli sudah bekerja sama dengan bank, maka untuk dokumen perumahan jelas akan lebih mudah karena biasanya bank sudah mengecek legalitas developer tersebut.

Langkah-langkah membeli rumah dengan sistem KPR

Sejatinya langkah atau prosedur pengajuan KPR tidak terlalu sulit, hanya saja kamu perlu mempelajarinya lebih dulu supaya prosesnya tidak memakan waktu lama. Berikut langkah-langkahnya :

  • Tentukan rumah yang akan kamu beli dengan kredit

Ada dua cara yang bisa kamu lakukan, yaitu mendatangi bank dan meminta informasi lokasi-lokasi rumah yang tersedia untuk kredit KPR, serta mencari sendiri rumah melalui koran, internet, ataupun survei langsung ke beberapa lokasi.

  • Tanyakan segala hal tentang rumah tersebut

Cari informasi secara mendetail tentang berapa uang mukanya, cicilannya, berapa biaya tanda jadinya, apakah sudah dibangun atau baru akan dibangun setelah membayar uang muka, dan banyak hal lainnya.

  • Bayar tanda jadi

Tanda jadi ini seperti tanda booking yang merupakan bukti pemesanan rumah atau kavling supaya rumah tersebut tidak dibeli orang lain atau supaya harganya tidak naik kalau tidak segera dibayar.

  • Bayar uang muka KPR

Beberapa developer ada yang menyatakan bahwa tanda jadi sudah merupakan bagian uang muka. Tenang saja, uang muka yang kamu bayarkan ini akan dikembalikan kalau pengajuan KPR-mu nanti ternyata mengalami penolakan oleh pihak bank.

  • Ajukan KPR ke bank

Umumnya, developer akan membantumu mengajukan KPR ke bank yang sudah menjadi partnernya. Waktu pengajuan KPR biasanya adalah satu bulan.

  • Proses Appraisal (penilaian)

Pada tahap ini kamu tidak perlu melakukan apapun karena semua prosesnya dilakukan pihak bank. Nanti, bank akan meminta biaya untuk appraisal, kira-kira Rp 450 ribu. Bisa kamu bayar di muka atau setelah KPR disetujui. Setelah proses ini selesai, kamu akan dihubungi. Kalau disetujui, kamu harus siap dengan uang tunai untuk menutupi kekurangan biaya yang sudah ditentukan bank.

  • Selesaikan perjanjian dan tandatangani akad kredit

Sebelum menandatangani akad, bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) lebih dulu. Dalam SPK itu, kamu akan tahu tentang biaya-biaya kredit, besaran bungan, biaya penalti, dan sebagainya. Kalau kamu sudah membereskan perjanjian-perjanjian dan menandatangani akad, bank baru akan mencairkan KPR.

Kalau akad kredit sudah kamu tandatangani, maka bulan berikutnya siap-siap membayar angsuran bulanannya dengan taat ya!

KPR juga bisa untuk membeli rumah bekas

Tak hanya rumah baru saja yang bisa dibeli dengan sistem KPR, tapi rumah second atau bekas ternyata juga bisa lho. Umunya, keduanya punya persyaratan yang sama dalam pengajuannya. Tapi ada syarat lain yang mesti kamu penuhi agar rumah bekas bisa di KPR-kan :

  1. SHM (Sertifikat Hak Milik)
  2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  3. Memiliki bukti bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  4. Surat kesepakatan jual beli
  5. Jalan depan rumah bisa dilalui mobil, dan
  6. Jarak Rumah minimal 100 meter dari sutet atau kuburan dan tidak banjir

KPR menjadi andalan bagi sebagian besar orang yang bermimpi untuk segera memiliki rumah idaman. Apa kamu salah satunya, Bela? Segera lengkapi syarat dan dokumen yang diperlukan ya agar permohonan kreditmu bisa diloloskan.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved