Ketika siang hari yang begitu panas dan terik, terkadang timbul godaan untuk mandi dan keramas agar badan terasa lebih segar. Tentu jika dilakukan di hari biasa akan menjadi hal yang menyenangkan. Namun, berbeda ketika tengah menjalankan ibadah puasa. Lantas bagaimana dengan hukum keramas saat puasa? Apakah boleh keramas demi menyegarkan badan disaat cuaca sedang sangat panas? Lengkapnya simak penjelasan berikut.
Hukum keramas saat puasa
Setiap ibadah tentu memiliki aturannya, mulai dari syarat wajib, syarat sah, hingga hal-hal yang membatalkan, tak terkecuali ibadah puasa. Mungkin sebagian umat muslim masih ragu untuk keramas saat puasa karena khawatir dapat membatalkan ibadah tersebut. Lalu, sebenarnya apa hukum keramas saat puasa?
Pada dasarnya, ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya adalah memasukkan sesuatu ke rongga mulut, muntah dengan sengaja, memasukkan sesuatu ke dubur, berhubungan suami istri, haid, nifas, keluar sperma, gila, serta murtad.
Dari daftar tersebut, jelas bahwa mandi dan keramas bukan termasuk hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Sehingga tetap aman meskipun kamu ingin mandi dan keramas di siang bolong ketika sedang berpuasa.
Pada dasarnya, hukum mandi dan keramas pada saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan meskipun dilakukan pada waktu siang hari. Namun, dengan syarat tidak boleh ada air atau benda apapun yang masuk ke dalam mulut hingga menelannya secara sengaja.
Bahkan aktivitas keramas dan mandi ini juga pernah dilakukan oleh para sahabat nabi. Anas bin Malik sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits Riwayat Bukhari pernah berkata sebagai berikut:
“Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa,” (H.R. Bukhari).
Tidak hanya Anas bin Malik, namun sahabat Rasulullah lainnya seperti Abdullah bin Umar juga pernah melakukan hal serupa yakni dengan meletakkan kain basah di atas kepalanya. Hal tersebut bahkan dilakukan pada saat siang hari saat bulan Ramadhan.
Tujuan sahabat nabi meletakkan kain basah di kepala adalah untuk mendinginkan kepalanya karena seperti diketahui cuaca siang hari di Arab Saudi sangat terik karena merupakan daerah gurun pasir. Aktivitas mendinginkan kepala dengan cara meletakkan kain basah ini juga bisa ditafsirkan dengan keramas.
Rasulullah pun juga pernah menyiramkan air ke kepalanya di siang hari nan terik ketika bulan Ramadhan. Selain itu, Aisyah istri Rasulullah juga pernah mendapati Nabi Muhammad sedang melakukan mandi junub pada waktu subuh setelah terbit fajar di bulan Ramadhan dan beliau sedang berpuasa. Mandi besar tentu harus dilakukan dengan keramas agar sela-sela rambut dapat dibasahi sampai bersih.
Jadi, jawaban terkait apa hukum keramas saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan dalam ajaran islam, yang terpenting hendaknya kamu jangan sampai menelan air yang mengalir ketika sedang keramas.
Ketentuan keramas saat puasa
Meskipun diperbolehkan dan tidak dilarang untuk mandi dan keramas ketika siang hari di bulan puasa tetap saja ada ketentuan yang harus diperhatikan saat melakukannya. Berikut beberapa ketentuan keramas saat puasa yang perlu Kamu ketahui, di antaranya:
- Keramas bisa dilakukan kapan saja, namun jangan sampai ada air yang masuk ke lubang mulut maupun lubang tubuh lainnya, begitupun saat menyikat gigi
- Jika merasa ragu untuk keramas maupun sikat gigi di siang hari saat bulan Ramadhan, maka bisa menundanya hingga waktu sahur dan berbuka tiba
- Sebaiknya mandi dan keramas dilakukan di antara waktu Isya’ dan Maghrib serta sebelum melakukan sholat tarawih atau setelah berbuka puasa
- Hindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa pada saat melakukan keramas di siang hari agar puasa tidak batal seperti memasukkan air lewat mulut dan lubang lainnya
Memahami hukum keramas saat puasa dan hal-hal yang membatalkan ibadah puasa sangat penting untuk dilakukan. Sehingga Kamu bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang, khusyuk, dan fokus karena paham terkait hal-hal apa saja yang masih diperbolehkan dan hal-hal yang membatalkan puasa.