Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam, Pahami Biar Nggak Keliru!

Ternyata memiliki arti yang jauh berbeda

Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam, Pahami Biar Nggak Keliru!

Kata mahram dan muhrim sebenarnya memiliki arti yang berbeda. Namun, banyak orang yang menganggapnya memiliki definisi yang sama ataupun tertukar, sehingga keliru dalam menggunakan kedua kata tersebut. Untuk itulah, Popbela memberikan penjelasan terkait perbedaan mahram dan muhrim berikut ini khusus untukmu. Jangan sampai keliru lagi ya, Bela!

Mahram

Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam, Pahami Biar Nggak Keliru!

Di dalam ajaran agama Islam, mahram diartikan sebagai seseorang yang dilarang untuk dinikahi. Ada tiga cara seseorang bisa menjadi mahram, di antaranya seseorang dengan ikatan darah, ikatan pernikahan, dan ikatan sepersusuan.

Mahram bagi laki-laki

Mahram bagi laki-laki di antaranya ialah ibu, nenek, ibu mertua, bibi, saudara perempuan, serta keponakan dari pihak ayah dan ibu. Termasuk juga dengan anak tiri (jika sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya), ibu tiri, menantu, serta saudara perempuanya istri yang masuk ke dalam kategori mahram sebab pernikahan.

Penjelasan mahram bagi laki-laki pun secara jelas tertuang dalam Alquran, surat An-Nisa' ayat 23 sebagai berikut:

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Hurrimat 'alaikum ummahaatukum wa banatukum wa akhowaatukum wa 'ammaatukum wa khoolaatukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahaatukumullaatiii ardho'nakum wa akhowaatukum minar-rodhoo'ati wa ummahaatu nisaaa-ikum wa robaaa-ibukumullaatii fii hujuurikum min-nisaaa-ikumullaatii dakholtum bihinna fa il lam takuunuu dakholtum bihinna fa laa junaaha 'alaikum wa halaaa-ilu abnaaa-ikumullaziina min ashlaabikum wa ang tajma'uu bainal-ukhtaini illaa maa qod salaf, innalloha kaana ghofuuror rohiimaa.

Artinya:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa': 23)

Mahram bagi perempuan

Sedangkan mahram bagi perempuan adalah laki-laki dalam keluarganya yang memiliki hubungan darah maupun ikatan pernikahan, di antaranya kakek, ayah, ayah mertua, paman dari pihak ayah dan ibu, saudara laki-laki, dan keponakan. Sedangkan ipar laki-laki, suami dari tante, dan sepupu laki-laki bukanlah mahram bagi perempuan.

Penjelasan mengenai mahram bagi perempuan tertuang dalam Alquran, surat An-Nur ayat 31 berikut ini:

 وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ 

Wa qul lil-mu-minaati yaghdhudhna min abshoorihinna wa yahfazhna furuujahunna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa maa zhoharo min-haa walyadhribna bikhumurihinna 'alaa juyuubihinna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa libu'uulatihinna au aabaaa-ihinna au aabaaa-i bu'uulatihinna au abnaaa-ihinna au abnaaa-i bu'uulatihinna au ikhwaanihinna au baniii ikhwaanihinna au baniii akhowaatihinna au nisaaa-ihinna au maa malakat aimaanuhunna awittaabi'iina ghoiri ulil-irbati minar-rijaali awith-thiflillaziina lam yazh-haruu 'alaa 'aurootin-nisaaa-i wa laa yadhribna bi-arjulihinna liyu'lama maa yukhfiina ming ziinatihinn, wa tuubuuu ilallohi jamii'an ayyuhal-mu-minuuna la'allakum tuflihuun.

Artinya:

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS. An-Nur: 31)

Muhrim

Muhrim diartikan sebagai seorang jamaah yang sedang ihram atau keadaan di mana seseorang telah berniat untuk melaksanakan ibadah umrah atau haji. Seseorang hanya dapat menjadi muhrim setelah membersihkan tubuh, mengenakan pakaian yang ditentukan, dan membuat niat yang sesuai sebelum Miqat yang ditentukan.

Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia, Miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah. Setelah mengambil Miqat, jemaah menuju Baitullah dan mulai berlaku larangan saat berpakaian ihram.

Perbedaan Mahram dan Muhrim

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perbedaan mahram dan muhrim terletak pada artinya dan keduanya memiliki definisi yang jauh berbeda. Mahram diartikan sebagai seseorang yang diharamkan untuk dinikahi karena memiliki ikatan darah, ikatan pernikahan, maupun ikatan sebab susuan. Sedangkan muhrim adalah jamaah yang telah berniat untuk melakukan ibadah umrah atau haji.

Setelah mengetahui perbedaan mahram dan muhrim, semoga kamu nggak keliru lagi dalam menggunakan kata-kata tersebut ya, Bela!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved