Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Idul Adha, Apakah Boleh?

Perhatikan hukumnya

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Idul Adha, Apakah Boleh?

Hari Raya Idul Adha merupakan momen yang penting bagi setiap umat Islam. Sebagai hari yang mulia, di momen tersebut biasanya terdapat anjuran maupun larangan tertentu. Sebab, Idul Adha diperingati untuk meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS yang mengorbankan putranya Ismail.

Namun masih banyak orang yang belum mengetahui larangan apa saja yang dilarang untuk dilakukan. Salah satunya berkaitan dengan hukum berhubungan suami istri di malam Idul Adha. 

Berikut adalah hukum berhubungan suami istri di malam Idul Adha yang perlu kamu cermati. 

Apakah boleh berhubungan suami istri di malam Idul Adha?

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Idul Adha, Apakah Boleh?

Melansir NU Online, hukum berhubungan suami istri di malam Idul Adha adalah halal mubah. Namun, hal tersebut bisa menjadi haram jika istri dalam keadaan haid atau nifas. 

Tidak ada dalil yang tegas melarang hubungan intim di malam hari raya, baik Idul Adha maupun Idul Fitri. Kehalalan berhubungan di malam hari raya itu didasarkan pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 berikut ini. 

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ۝١٨٧

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beri'tikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (Al Baqarah:187). 

Hukum berhubungan suami istri di malam Idul Adha

Meski tidak ada larangan yang jelas mengenai hukum berhubungan suami istri di malam Idul Adha, tetapi Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya' menjelaskan bahwa berhubungan di awal bulan (termasuk malam Hari Raya Idul Adha) hukumnya makruh. 

"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut." (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Sebagian ulama menjelaskan alasan makruhnya berhubungan badan di malam-malam tersebut, yakni: 

  1. Anak akan berwatak buruk, bahkan sampai dikhawatirkan akan menjadi pembunuh
  2. Berhubungan badan pada malam-malam tersebut akan diikuti setan, apalagi jika tidak didahului dengan doa
  3. Anak yang lahir dikhawatirkan akan mudah terkena penyakit kusta atau bahkan menjadi gila. 

Waktu yang dilarang berhubungan suami istri

Lebih dari hukum berhubungan suami istri di malam Idul Adha, ada beberapa waktu yang menurut syari'at Islam dilarang melakukan jimak. Waktu-waktu tersebut antara lain adalah sebagai berikut. 

1. Ketika sedang melaksanakan ibadah puasa

Ketika sedang menjalankan ibadah puasa, mulai dari fajar sampai maghrib, dilarang untuk berhubungan suami-istri. Hal ini didasarkan pada hadis sahih Bukhori no.1936 dan muslim no.1936. Ada seorang sahabat yang mengadukan kepada Nabi tentang dirinya melakukan hubungan dengan istrinya saat sedang berpuasa.

Atas perbuatannya itu, Nabi memerintahkan mereka untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa, maka mereka berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak bisa juga, maka mereka diminta untuk memberikan makan kepada 60 orang miskin. 

2. Ketika beri'tikaf di masjid 

Larangan berhubungan badan saat beri'tikaf di masjid sesuai dalil Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:

"...Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beri'tikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

3. Ketika sedang haid atau nifas

Saat seorang istri sedang haid atau nifas, terdapat larangan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 222 yang artinya: 

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

4. Ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah

Waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri yang terakhir adalah saat melaksanakan ibadah haji atau umrah. Larangan ini terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 197 yang artinya: 

"(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."

Ulasan tentang hukum berhubungan suami istri di malam Idul Adha tersebut bisa menjadi panduan untukmu yang sebelumnya belum mengetahuinya. Jadi, hukum berhubungan suami-istri di malam Idul Adha adalah halal mubah.

Semoga ulasan di atas menjawab pertanyaanmu ya, Bela!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved