Dalam ajaran agama Islam, pernikahan adalah ibadah terpanjang yang suci dan mulia. Maka dari itu, menikah harus dilakukan dengan penuh kesungguhan. Bahkan, sejak masih berada di tahap pemilihan calon pasangan. Sebab, jika kamu sembarangan dan kurang selektif dalam memilih, ibadah seumur hidupmu terancam terlaksana dengan tidak hikmat atau bisa berhenti begitu saja di tengah jalan.
Lantas, bagaimana jika ternyata seorang laki-laki hendak menikahi perempuan yang berusia lebih tua? Apakah ada ketentuan dalam agama Islam yang menjelaskan tentang hukum menikahi perempuan yang lebih tua? Yuk, baca sampai habis dan temukan jawabannya dari ulasan lengkap Popbela berikut!
Kriteria pasangan hidup yang ideal menurut Rasulullah SAW
Sebelum memasuki pembahasan utama, penting sekali untuk mengetahui kriteria pasangan hidup yang ideal menurut Rasulullah SAW agar kamu dapat lebih terarah dalam memilih. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW menyatakan bahwa ada empat kriteria penting yang dalam memilih perempuan sebagai pasangan hidup.
“Perempuan umumnya dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung."
Kendati demikian, di antara empat kriteria tersebut, agama haruslah menjadi fokus utama ketika seseorang memilih calon pendamping untuk menikah nanti. Pasalnya, seseorang yang taat beragama dan memiliki keimanan pada Allah termasuk dalam golongan orang yang mulia. Hal ini tertuang dalam firman Allah di surat Al-Hujurat ayat 13 yang artinya adalah sebagai berikut.
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa.”
Hukum menikahi perempuan yang lebih tua
Pada dasarnya, dalam agama Islam tidak ada larangan secara gamblang bagi laki-laki yang hendak menikah dengan perempuan yang lebih tua. Melansir dari Bincang Syariah, seorang laki-laki diperbolehkan untuk mengikat janji suci pernikahan dengan perempuan yang lebih tua, baik usianya terpaut amat jauh atau tidak. Jadi, selama dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada salahnya untuk menikahi perempuan tersebut.
Selain itu, jawaban Darul Ifta’ Al-Mishriyah tentang pertanyaan apakah boleh seorang pemuda menikahi perempuan yang usianya lebih tua sekitar 7 bulan juga turut menguatkan bahwa laki-laki ternyata boleh menikah dengan perempuan yang lebih tua.
Bahkan, Rasulullah SAW pun Menikah dengan perempuan yang lebih tua
Nabi Muhammad SAW diketahui pertama kali menikah dengan Sayidah Khadijah yang berusia lebih tua darinya. Dalam keterangan para ahli sejarah, disebutkan bahwa saat itu Nabi berusia 25 tahun, sementara Khadijah 40 tahun. Namun, di dalam keterangan lainnya ada pula yang menyatakan usia Nabi saat itu adalah 35 tahun, sedangkan Khadijah 45 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, ketika berusia 50 tahun, Rasulullah SAW menikahi Saudah binti Zam’ah yang berusia 66 tahun. Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa tidak ada pantangan tertentu bagi laki-laki ketika hendak menikah dengan perempuan yang lebih tua. Pasalnya, suri tauladan para pemeluk agama Islam, yaitu Nabi Muhammad SAW juga melakukannya semasa hidup. Yang terpenting, tetaplah berfokus pada agama sebagai kriteria utama dalam memilih calon pendamping, ya!
Itulah penjelasan tentang hukum menikahi perempuan yang lebih tua dalam agama Islam. Semoga artikel ini memberikan pencerahan untuk kamu, ya.