Perbedaan Hukum Talak Satu, Dua, dan Tiga

Masih bisa rujuk, tapi...

Perbedaan Hukum Talak Satu, Dua, dan Tiga

Setiap pasangan yang telah menikah tentu menginginkan rumah tangganya berjalan harmonis dan langgeng hingga maut memisahkan. Namun, seringkali permasalahan yang terjadi antar pasangan menjadi salah satu penyebab keretakan rumah tangga. Bahkan, nggak sedikit yang akhirnya mengakhiri pernikahannya dengan perceraian.

Dalam Islam, perceraian dikenal dengan istilah talak, yakni pemutusan ikatan pernikahan karena alasan-alasan tertentu yang nggak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga. Umat Muslim tentunya pernah mendengar bahwa hukum talak terbagi menjadi tiga, yakni talak satu, talak dua, dan talak tiga. Supaya nggak salah arti, Popbela akan menjabarkan hukum talak dalam Islam.

Talak satu dan talak dua

Perbedaan Hukum Talak Satu, Dua, dan Tiga

Hukum talak satu dan talak dua telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 229, yang berbunyi:

الطَّلٰقُ مَرَّتَانِ  ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسٰنٍ  ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّآ أَنْ يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ  ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِۦ  ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا  ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُونَ

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim." 

Dengan kata lain, talak yang diperbolehkan untuk rujuk dan kembali menjadi suami istri hanya bisa dilakukan sebanyak 2 kali. Jadi, jika suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istrinya masih bisa rujuk kembali, selama sang istri masih dalam masa iddah. Namun, jika masa iddah sudah habis, maka sudah nggak diperbolehkan untuk rujuk kembali. Jika ingin kembali bersama, maka harus melakukan akad nikah lagi. Talak satu dan talak dua ini dikenal dengan istilah talak raj’i. 

Masa iddah

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved