Apakah Mencium Istri di Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Para ulama berbeda pendapat soal ini

Apakah Mencium Istri di Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim. Saat berpuasa, kita diharuskan menahan lapar, haus, serta hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Selain itu, para umat Muslim juga dilarang melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya ialah melakukan hubungan intim bersama pasangan.

Kemudian muncul pertanyaan dari benak suami, apakah mencium istri di siang hari membatalkan puasa? Sebab, bercumbu terkadang dapat menimbulkan syahwat yang berisiko membatalkan puasa. Eits... nggak perlu bingung, ya. Sebab, Popbela akan mengupas tuntas melalui artikel ini. Simak terus!

1. Hadis Rasulullah soal mencumbu istri saat puasa

Apakah Mencium Istri di Siang Hari Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Mengutip dari laman Rumaysho, terdapat beberapa dalil tentang bolehnya bercumbu dengan istri ketika berpuasa, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah dan beberapa sahabat. Namun, dengan catatan dapat menahan syahwatnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Bercumbu tidak membatalkan puasa

Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah mengatakan bahwa bercumbu itu seperti berkumur-kumur saat puasa. Seperti diketahui, berkumur-kumur tidaklah membatalkan puasa. Begitu pula dengan mencium istri juga tidak membatalkan puasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khattab, beliau berkata:

هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »

“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, ‘Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?’ Aku menjawab, ‘Seperti itu tidak mengapa.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lalu apa masalahnya?’” (HR. Ahmad)

3. Boleh melakukan kontak fisik selain berhubungan intim

Aktivitas seperti menyentuh, memeluk, dan mencium istri boleh saja dilakukan saat sedang berpuasa. Yang mutlak dilarang ialah berhubungan suami istri di siang hari ketika tengah berpuasa. Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah:

مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ

“Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh).”

4. Pendapat ulama yang membolehkan mencium istri saat puasa

Terdapat perbedaan pendapat antara para ulama terkait apakah mencium istri di siang hari membatalkan puasa atau tidak. Menurut Imam Ahmad, seorang suami diperbolehkan mencium istrinya saat berpuasa, asalkan ia dapat menahan syahwatnya. Para ulama sepakat bahwa melakukan hal ini tidak membatalkan puasa, kecuali jika keluar air mani atau sperma ketika bercumbu.

5. Pendapat ulama yang mengatakan makruh, bahkan haram

Menurut Imam Malik, mencium istri di siang hari saat berpuasa hukumnya makruh karena perbuatan itu dapat membangkitkan syahwat dengan cepat. Mengutip dari Rumaysho, Ibnu Wahb meriwayatkan dari Malik rahimahullah tentang bolehnya mencium istri ketika melakukan puasa sunnah dan tidak dibolehkan ketika melakukan puasa wajib.

Selain itu, hal ini bisa menjadi haram hukumnya bagi seseorang yang tak bisa menahan syahwatnya. An Nawawi berkata, “Ada pun orang yang bergejolak syahwatnya, maka haram baginya melakukan semacam ini, menurut pendapat yang paling kuat dari Syafi’iyah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal semacam ini dimakruhkan, yaitu makruh tanzih (tidak sampai haram).”

6. Membedakan pasangan muda dan tua dalam hal mencium saat puasa

Mengutip dari Muslim.or.id, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa Rasulullah shalllallahu 'alaihi wa sallam melarang kaum muda mencium istrinya pada saat puasa, tapi membolehkan hal itu hanya kepada orang yang sudah lanjut usia. Mengapa demikian? Sebab, pasangan muda biasanya sedang berada pada puncak hasrat seksual. Sedangkan, syahwat pada orang di usia tua cenderung sudah lebih banyak berkurang.

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ فَرَخَّصَ لَهُ وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ فَإِذَا الَّذِي رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ وَالَّذِي نَهَاهُ شَابٌّ

“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Dan ada orang lain datang kepada beliau dan bertanya mengenai hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

7. Kesimpulan terkait mencium istri di siang hari saat bulan puasa

Beberapa ulama memang memiliki perbedaan pendapat terkait apakah mencium istri di siang hari membatalkan puasa atau tidak. Dari beberapa pendapat ulama tadi, dapat disimpulkan bahwa jika seorang suami memang yakin dia tidak bisa menahan syahwatnya, maka sebaiknya tidak mencumbu istri. Masih ada banyak waktu di malam hari seusai berbuka puasa untuk bermesraan dengan istri.

Namun, jika dia yakin mampu menahan syahwat, maka tidak dilarang untuk mencumbu istri. Akan tetapi, puasanya bisa batal jika saat mencumbu istri, keluar air mani atau sperma dari kemaluannya. Jika keluarnya hanya madzi alias cairan pre-cum, maka tidak batal puasanya menurut pendapat paling kuat di antara para ulama.

Jadi sudah terjawab kan pertanyaan tentang apakah mencium istri di siang hari membatalkan puasa atau tidak? Semoga bisa menambah pengetahuanmu ya, Bela!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved