Ketahui Pasal Perselingkuhan KUHP dan Cara Melaporkannya!

Perselingkuhan akan merugikan banyak pihak

Ketahui Pasal Perselingkuhan KUHP dan Cara Melaporkannya!

Selingkuh adalah perbuatan yang harus dihindari saat seseorang telah memiliki pasangan. Pasalnya, selingkuh tidak hanya bisa merusak hubungan, tapi juga rasa percaya diri pasangan.

Beruntungnya, saat ini Indonesia telah mengeluarkan pasal perselingkuhan KUHP. Sehingga, para pelaku perselingkuhan itu, bisa dijatuhkan tindak pidana.

Penasaran dengan pasal perselingkuhan KUHP? Pelajari sama-sama di bawah ini.

1. Pernikahan dan perselingkuhan

Ketahui Pasal Perselingkuhan KUHP dan Cara Melaporkannya!

Dalam Hukum Perkawinan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, mengatakan bahwa:

"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Maka dari itu, apabila dalam rumah tangga tidak terjalin lagi keterikatan, atau kebahagiaan yang terusak lantaran hadirnya orang ketiga, hal tersebut bisa dimasukkan ke dalam hukum pidana. Tentu saja, jika laporan perselingkuhan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya, pelaku selingkuh akan mendapat hukuman yang berlaku.

2. Selingkuh menurut hukum negara

Menurut KBBI, selingkuh adalah perbuatan tidak jujur atau menutup suatu hal untuk kepentingan pribadi. Sedangkan pengertian selingkuh yang sudah banyak dipahami masyarakat saat ini adalah kondisi di mana pasangan bertindak tidak setia. Mulai dari perbuatan menggoda hingga melakukan aktivitas seksual selain bersama pasangan, dapat disebut sebagai selingkuh.

Akan tetapi, sejatinya di dalam ranah hukum tidak dikenal istilah selingkuh. Hukum pidana atau KUHP sendiri menyebut selingkuh sebagai gendak atau overspel.

Gendak atau overspel sendiri merujuk pada perbuatan persetubuhan antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya, atau bentuk perzinaan.

3. Pasal perselingkuhan

Di Indonesia, pasal perselingkuhan KUHP dituangkan ke dalam pasal 284 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur bahwa:

  1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
    b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
    b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Dari pasal perselingkuhan KUHP ini, pelaku bisa diancam hukuman penjara paling lama sembilan bulan. Selain pasal perselingkuhan KUHP, tindakan mendua juga dituang dalam UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta."

Sehingga, jika dilihat dari dua pasal perselingkuhan di atas, pihak pasangan yang melakukan selingkuh bisa medapat konsekuensi hukuman penjara hingga denda.

4. Tentang pasal KUHP 284

Seperti yang sudah diketahui bahwa pasal perselingkuhan KUHP terdapat dalam pasal 284. Akan tetapi, pasal ini bukanlah pasal sembarang.

Alasannya, pasal 284 KUHP merupakan suatu delik aduan yang absolut. Maksudnya, laporan tidak akan diterima apabila tidak dilaporkan langsung oleh pasangan sah pelaku perselingkuhan yang merasa dirugikan atau dipermalukan.

Hal tersebut diatur dalam pasal KUHP 284 ayat 2. Di mana, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri.

5. Syarat pelaporan

Perlu kamu ketahui, bahwa ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum kamu melaporkan pasanganmu atas pasal perselingkuhan KUHP. Syarat-syarat itu berupa:

  1. Laki-laki atau perempuan yang melakukan tindak selingkuh masih berada dalam ikatan pernikahan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
  2. Pelapor wajib pihak yang menjadi korban perselingkuhan. Artinya, hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istri pelaku selingkuh.
  3. Teman yang menjadi selingkuhan juga ikut dilaporkan kepada polisi, sesuai dengan pasal 284 (a) dan (b).
  4. Hanya bisa dilaporkan jika terjadi hubungan seksual atau perbuatan perzinaan.

Dilihat dari keempat syarat di atas, bisa disimpulkan bahwa laporan perselingkuhan tidak bisa dilakukan dengan asal. Setidaknya, kamu harus memiliki beberapa bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan dari terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jadi, itulah pembahasan singkat tentang pasal perselingkuhan KUHP. Semoga dapat membantumu, ya, Bela.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved