Mengenal Perjanjian Pranikah dan Cara Membuatnya 

Meski sedikit tabu, perjanjian ini cukup penting.

Mengenal Perjanjian Pranikah dan Cara Membuatnya 

Ketika mempersiapkan sebuah pernikahan, bukan hanya perihal pesta di hari-H saja yang perlu kamu pikirkan, melainkan juga kehidupan setelah pernikahan itu sendiri. Sehingga persiapan pernikahan bukan hanya pestanya saja, tapi juga persiapan seperti perjanjian pranikah.

Namun, sayangnya, perjanjian pranikah di Indonesia masih belum cukup umum bahkan cenderung tabu. Masih banyak masyarakat yang mengganggap kalau membuat surat perjanjian ini, artinya kedua pasangan mengharapkan akan terjadinya perpisahan.

Padahal, dari apa saja yang diatur dalam perjanjian pernikahan, itu akan membantu setiap pasangan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut ini ada informasi mengenai perjanjian pranikah dan cara membuatnya.

Apa itu perjanjian pranikah?

Mengenal Perjanjian Pranikah dan Cara Membuatnya 

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah langkah hukum umum yang diambil sebelum menikah. Perjanjian ini dibuat dalam bentuk kontrak tertulis yang menetapkan properti dan hak keuangan masing-masing pasangan jika terjadi perceraian. Hal ini lantaran perjanjian pranikah sering digunakan untuk melindungi aset pasangan, melindungi bisnis keluarga, dan melayani fungsi penting lainnya. 

Dalam perjanjian pranikah, umumnya dicantumkan semua aset yang dimiliki masing-masing hingga semua utang. Maka dari itu, peran perjanjian pranikah ini sebenarnya penting, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya, mengingat masalah uang itu sangatlah sensitif.

Dasar hukum perjanjian pranikah di Indonesia

Di Indonesia, perjanjian pranikah ini sudah tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Syarat sahnya perjanjian pranikah

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa ada empat syarat sahnya sebuah perjanjian, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan;
  3. Suatu Hal Tertentu; dan
  4. Kausal yang diperbolehkan, dalam arti suatu hal dianggap halal untuk diperjanjikan.

Maka dari itu, sebelum membuat perjanjian pra nikah, perjanjian tersebut harus memenuhi keempat syarat tersebut.

Selain itu, perjanjian pranikah juga harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu dalam membuat suatu perjanjian di dalamnya perlu mengandung asas kebebasan berkontrak.

Cara membuat perjanjian pranikah

Karena informasi yang tercantum dalam perjanjian pranikah sifatnya penting, maka dalam prosesnya, kamu tidak boleh membuat secara sembarangan. Berikut langkah dan cara membuat perjanjian pra nikah:

  1. Buat apa saja daftar keinginan bersama

    Langkah pertama adalah dengan menuliskan apa saja hal-hal yang kamu dan pasangan inginkan untuk diatur dalam rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan masalah keuangan. Mulai dari harta, aset, cicilan, hutang dan hal lain yang serupa.

    Perlu diketahui, perjanjian pranikah ini sifatnya bebas, namun terikat kontrak yang disahkan notaris. Untuk itu, kamu dan pasangan perlu berdiskusi bersama untuk sama-sama mencapai kesepakatan agar nantinya tidak ada pihak yang dirugikan. 

  2. Jika masih bingung dan ragu, bawa ke konsultan hukum

    Jika kamu dan pasangan masih bingung dengan apa saja yang harus kalian isi dalam perjanjian pranikah, akan lebih aman jika kalian membawanya ke konsultan hukum.

    Mereka lebih paham dengan semuanya jadi akan mengarahkan kalian, sehingga kalian tidak akan melewatkan hal-hal penting apa saja yang perlu ada dalam perjanjian ini. Meski begitu, jangan ambil semua keputusan secara terburu-buru, ya, Bela. Pikirkan juga semuanya secara mendalam.

  3. Membawa daftar keinginan perjanjian pra nikah ke notaris untuk disahkan

    Setelah daftar keinginan sudah tersusun rapi, saatnya untuk membawa ke notaris untuk dilakukan pengesahan secara hukum agar sah dan bernilai.

    Nantinya, notaris akan membuatkan akta yang menjadi bentuk pengesahan atas perjanjian perkawinan tersebut. Hal yang perlu kamu ingat adalah, begitu sudah disahkan, kamu dan pasangan sudah tidak dapat mengubahnya lagi.

  4. Membawa akta ke lembaga KUA atau catatan sipil

    Langkah terakhir, saat perjanjian pranikah sudah berbentuk sebuah akta, maka kamu dan pasangan harus membawa akta tersebut ke Lembaga Pencatatan Perkawinan untuk didaftarkan. Langkah ini semakin membuat akta pranikah tersebut semakin sah dan kuat secara hukum.

    Namun, dalam tahap ini biasanya akan memakan waktu yang cukup lama. Untuk itu, ada baiknya jika kalian menyiapkan dan mendaftarkan akta perjanjian dua bulan sebelum pernikahan.

Ketentuan perjanjian pranikah WNI dengan WNA

Untuk pasangan dengan kewarnageraan berbeda, maka notaris biasanya akan membuatkan 2 akta. Satu dalam bahasa Indonesia dan satu lagi dalam bahasa Inggris. 

Namun, untuk isinya, perjanjian tersebut hanya mengatur soal harta keduanya yang ada di Indonesia. Artinya, harta yang terdapat di negara asal WNA tidak bisa diganggu gugat.

Lalu, jika aturan di negara WNA perjanjian perkawinan harus didaftarkan juga, maka akta yang sudah dibuat dibawa ke negara tersebut untuk dilaporkan. Namun, sifatnya hanya sebagai pemberitahuan saja. 

Demikianlah informasi mengenai perjanjian pranikah dan cara membuatnya. Semoga informasi tersebut bermanfaat, ya, Bela.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved