Penyebab Gugurnya Harta Gono-Gini dalam Pernikahan dan Solusinya

Yuk, simak beberapa penyebab dan solusinya!

Pernikahan diawali dengan harapan akan kebahagiaan dan kebersamaan. Namun seiring waktu, tak semua pasangan mampu mempertahankan hubungan tersebut hingga akhir. Perceraian pun jadi jalan terakhir, membawa berbagai konsekuensi emosional dan hukum, termasuk soal pembagian harta.

Salah satu yang sering diperdebatkan adalah harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama pernikahan. Meski umumnya dibagi dua, ada kondisi tertentu yang membuat hak atas harta tersebut gugur. Lantas, apa penyebab gugurnya harta gono-gini dalam pernikahan dan bagaimana solusinya? Yuk, simak ulasannya!

Apa maksud dari gugurnya harta gono-gini dalam pernikahan?

Harta gono-gini atau harta bersama adalah kekayaan yang dikumpulkan oleh pasangan suami istri selama mereka menjalani pernikahan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Harta ini tidak mencakup “harta bawaan”, yaitu kekayaan yang dimiliki masing-masing pasangan sebelum menikah atau diperoleh dari hadiah maupun warisan. Sesuai ayat (2), harta bawaan tetap menjadi milik pribadi, kecuali jika disepakati untuk dijadikan milik bersama.

Melansir dari laman Hukumku tentang harta bersama, setiap pasangan memiliki hak atas harta gono-gini karena dianggap sebagai hasil bersama selama pernikahan. Namun, hak tersebut bisa hilang jika pernikahan berakhir dengan perceraian.

Dalam kasus perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Agama, ada kemungkinan salah satu pihak tidak mendapat bagian dari harta bersama, yang berarti hak atas harta gono-gini dianggap tidak berlaku lagi.

Penyebab gugurnya harta gono-gini

Perceraian yang sah menurut hukum harus diproses melalui pengadilan. Setelah putusan perceraian dijatuhkan, pembagian harta bersama dapat dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan aturan dan kesepakatan yang telah disepakati.

Namun, ada sejumlah alasan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan hak atas harta gono-gini. Berikut ini beberapa penyebab mengapa salah satu pihak tidak mendapatkan bagian dari harta bersama.

  • Share Artikel

TOPIC