Filosofi, Makna, dan Aturan Kembar Mayang dalam Pernikahan Adat Jawa

Kerap dikaitkan simbol gadis-perjaka, ternyata ini maknanya!

Filosofi, Makna, dan Aturan Kembar Mayang dalam Pernikahan Adat Jawa

Dalam pernikahan adat Jawa biasanya sering ditemukan dekorasi kembar mayang dalam rangkaian acara midoderani hingga temu manten. Istilah ini digunakan sebagai pertanda berakhirnya masa lajang seseorang dan beralih ke pembentukan keluarga baru. Umumnya, pengantin laki-laki dan perempuan akan membawakan kembar mayang tersebut disertai sepasang cengkir gading pada upacara panggih.

Dalam susunannya, bunga mayang adalah bunga pinang mekar yang berurai indah, serta aromanya yang wangi. Juga, terdapat bentukan hiasan unik yang terdiri dari janur, kembang pundak, dan kembang pontro menggolo merah (bunga merak). Hal ini sering dianggap sakral dan penuh makna, sehingga elemen kembar mayang wajib ada dalam tradisi pernikahan Jawa.

Lebih lanjut, Popbela telah merangkum pembahasan tentang filosofi, makna, hingga aturan kembar mayang dalam pernikahan adat Jawa. Yuk, simak!

Filosofi kembar mayang dalam pernikahan adat Jawa

Filosofi, Makna, dan Aturan Kembar Mayang dalam Pernikahan Adat Jawa

Melansir dari sebuah sumber, kembar mayang dalam pernikahan adat Jawa adalah bentuk dari pohon keabadian. Seorang Pranata Jawa atau MC Jawa, Ipin Irfani, menjelaskan tentang arti, filosofi, hingga kaitan kembar mayang dengan simbol gadis maupun perjaka. Ipin mengatakan di surga terdapat dua pohon yang abadi, yakni Dewandaru yang berarti penjagaan lahir dan batin, dan Kalpandaru artinya pernikahan yang langgeng. 

Sebagian besar masyarakat Jawa berpendapat bahwa pohon itu merupakan simbol cinta yang abadi. Kembar mayang juga bisa diartikan sebagai perubahan suatu keadaan atau masa.

Arti dan makna kembar mayang

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved