Tahun ini kabar perselingkuhan dan perceraian banyak menimpa kehidupan asmara para artis Indonesia. Pada Rabu (12/7/2023) kemarin, pasangan artis, Shandy Aulia dan David Herbowo, dikabarkan telah resmi bercerai setelah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Shandy Aulia dan David Herbowo memang sudah beberapa kali diterpa isu bercerai. Namun, baru pada 11 April 2023 Shandy mendaftarkan gugatan cerai itu. Setelah 11 tahun bersama, pasangan tersebut pun akhirnya resmi berpisah. Berikut fakta-fakta perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo.
1. Cerai setelah 11 tahun bersama
Shandy Aulia dan David Herbowo menikah pada 12 Desember 2011 silam. Sejak awal, pernikahan mereka sudah diterpa banyak tantangan. Pasangan ini sempat tak direstui oleh kedua keluarga. Bahkan, orangtua mereka disebut tak hadir di hari bahagia tersebut.
Namun, Shandy dan David membuktikan bahwa pernikahan mereka bisa bahagia dan romantis sampai 11 tahun. Sayangnya, berjalan 12 tahun, pernikahan mereka kandas pada Rabu (12/7/2023) kemarin. Usai melayangkan gugatan cerai pada 11 April 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memutuskan bahwa pasangan tersebut telah bercerai.
2. Hak asuh anak ada di Shandy Aulia
Dari tiga putusan hakim, putusan kedua setelah perceraian adalah hak asuh anak jatuh ke tangan Shandy Aulia. Walau begitu, Shandy tidak membatasi David untuk bertemu dengan anaknya dan mengasuh bersama.
Shandy dan David sendiri baru dikaruniai seorang anak setelah penantian 8 tahun menikah. Mereka dikaruniai anak perempuan yang diberi nama Claire Herbowo pada 12 Februari 2020 lalu.
3. Bercerai karena beda prinsip
Seperti yang diungkap kuasa hukum Shandy Aulia, Hadi Sukrisno atau Kris, perceraian Shandy dan David bukan dilandasi orang ketiga, ribut besar, atau masalah ekonomi. Ia menegaskan bahwa perpisahan tersebut karena adanya perbedaan prinsip dan masalah internal antara pasangan tersebut. Aktris 36 tahun itu sepakat untuk berpisah baik-baik dengan David.
4. Baru cerai verstek
Saat sidang putusan cerai, baik Shandy dan David tidak hadir. Oleh karena itu, Shandy Aulia dan David baru resmi bercerai secara verstek alias belum dinyatakan inkrah. Cerai verstek artinya putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya Tergugat dan tanpa adanya alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Sementara inkrah sendiri adalah putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, pihak David Herbowo masih memiliki waktu 14 hari jika ingin mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
"Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak," kata kuasa hukum Shandy Aulia.
5. Tak ada persoalan harta gono-gini
Terkait dengan harta bersama, tak ada persoalan tentang hal itu di gugatan cerai. Menurut Kris, Shandy dan David punya kesepakatan sendiri soal nafkah yang akan diberikan serta harta gono-gini di luar persidangan.
Itulah kabar terkini dari perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo yang sudah resmi berpisah. Banyak yang menyayangkan keputusan mereka, tapi banyak doa yang baik juga mengalir untuk mereka.