Prosedur Cuti Menikah dan Contoh Surat Izinnya

Bagaimana prosedur cuti menikah?

Prosedur Cuti Menikah dan Contoh Surat Izinnya

Merencanakan menikah di hari kerja atau berniat untuk langsung liburan bulan madu dengan pasangan setelah mengadakan acara pernikahan? Jika kamu merupakan seorang karyawan atau pegawai, perlu mengajukan cuti menikah di tempatmu bekerja. Dengan begitu, ketidakhadiranmu karena menikah nggak dianggap sebagai bolos, dan kamu dapat menikmati hari bahagiamu bersama pasangan tanpa ada gangguan pekerjaan. Namun, bagaimana ketentuan cuti menikah yang berlaku di Indonesia? Apa izin pengambilan cuti nikah ini termasuk ke dalam cuti tahunan atau berbeda? Yuk, kita bahas bersama-sama di artikel ini!

1. Aturan cuti menikah berdasarkan UU

Prosedur Cuti Menikah dan Contoh Surat Izinnya

Cuti menikah merupakan bagian dari hak karyawan yang telah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 4. Pada pasal itu dijelaskan kalau cuti menikah termasuk ke dalam cuti karena alasan/keperluan penting sehingga perusahaan harus tetap membayarkan upahnya saat karyawan nggak masuk dengan alasan menikah.

Dalam pasal itu disebutkan kalau perusahaan tetap membayar upah karyawan selama nggak masuk karena menikah sebanyak 3 hari. Pernyataan ini dapat diartikan kalau jatah cuti menikah seorang karyawan adalah 3 hari jika nggak ingin sampai memotong gajinya. Jika lebih dari itu, perusahaan dapat memotong gajinya sebanyak jumlah hari cuti menikah yang karyawan ambil (di luar dari yang ditetapkan Undang-Undang).

Namun, ketentuan cuti menikah ini juga menyesuaikan dengan peraturan yang tertera dalam perjanjian kerja pada masing-masing perusahaan. Misalnya, ada perusahaan yang memberikan jatah cuti menikah hingga 7 hari dan cuti tersebut nggak memotong gaji. Ada pula perusahaan yang memberikan kebebasan pengambilan cuti menikah dan nggak memotong gaji. Jadi, kamu perlu memeriksa kembali hal-hal terkait cuti yang tertera dalam perjanjian kerja atau kontrak kerjamu dengan perusahaan, Bela. Kamu pun dapat bertanya pada staf personalia untuk mengetahui ketentuan cuti di tempatmu bekerja dengan lebih jelas.

2. Perbedaan antara cuti nikah PNS dan swasta

Apakah ada perbedaan antara cuti nikah PNS dengan cuti nikah swasta? Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti menikah termasuk ke dalam cuti karena alasan penting. Lama cuti nikah PNS itu sendiri ditentukan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan hak tersebut pada pegawai yang mengajukan, dengan maksimal lama cuti adalah 1 (satu) bulan.

Sedangkan cuti nikah karyawan swasta mengikuti yang telah diatur pada UU Nomor 13 tahun 2003, seperti yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya. Ketentuan mengenai cuti nikah swasta sendiri juga dapat mengikuti peraturan yang tertera dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja yang perusahaan berikan pada karyawan. 

3. Jumlah hari saat cuti nikah

Mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003, lama cuti menikah tanpa memotong gaji untuk karyawan adalah 3 (tiga) hari. Namun, kembali lagi pada ketentuan cuti yang berlaku di tempat kerjamu dan izin yang diberikan oleh atasanmu, cuti nikah yang kamu dapatkan bisa lebih dari tiga hari.

Sedangkan untuk PNS, jumlah hari cuti nikah tergantung pada izin yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan yang tertera dalam PP No. 11 Tahun 2017, dengan maksimal lama cuti adalah 1 (satu) bulan.

4. Cuti nikah memotong cuti tahunan?

Apakah cuti nikah termasuk dalam cuti tahunan? Faktanya jika membaca kembali Undang-Undang Ketenagakerjaan, cuti menikah nggak termasuk ke dalam cuti tahunan, melainkan termasuk ke dalam cuti karena alasan/keperluan penting. Dengan begitu, cuti menikah nggak akan memotong cuti tahunan yang berjumlah 12 hari setiap tahunnya.

Itu merupakan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Namun untuk memastikannya, kamu dapat bertanya kembali pada staf personalia perusahaan mengenai kejelasan antara cuti nikah dan cuti tahunan.

5. Pengajuan cuti menikah

Pengajuan cuti menikah masing-masing perusahaan tentu berbeda-beda. Namun pada umumnya, kamu perlu membuat permintaan tertulis secara formal ditujukan pada atasanmu. Surat itu berisikan keterangan permohonan pengambilan cuti dengan alasan menikah.

Juga, kamu perlu mengajukan cuti nikah setidaknya 1 (satu) bulan sebelum acara pernikahan. Dengan begitu, atasan dapat menentukan rekan kerja yang dapat menggantikan posisimu saat sedang cuti, atau mengatur kembali tugas-tugas yang perlu kamu kerjakan. Dengan begitu, pekerjaan itu dapat selesai sebelum kamu cuti atau dapat diselesaikan oleh rekan kerja lainnya. Juga, nggak ada lagi rekan kerja yang mengganggumu saat sedang cuti menikah. Jadi, kamu bisa menikmati hari bahagiamu dengan tenang. Begitupun perusahaan tempatmu bekerja.

6. Contoh surat izin cuti nikah

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kamu perlu membuat surat izin cuti menikah untuk mengajukan permohonan tersebut dan memberikannya pada atasanmu. Namun, bagaimana formatnya? Berikut ini contoh surat izin cuti nikah yang bisa kamu tiru.

Jakarta, 20 September 2019

Yth Ibu Sulastri

Manajer Marketing PT ABCD

di tempat,

 

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Dinda Kusumawati

Posisi: Unit Head Marketing PT ABCD

NIK: 020102019

Mengajukan permohonan cuti untuk melangsungkan pernikahan dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2019.

Demikian permohonan ini saya ajukan. Atas izin yang Ibu berikan, saya ucapkan terima kasih.

 

Dinda Kusumawati

 

Saat mengajukan permohonan cuti menikah, usahakan untuk mengambil dari beberapa hari sebelum tanggal menikah. Misalnya kamu menikah tanggal 19 Oktober, maka kamu mengambil izin 3 hari sebelumnya, yaitu tanggal 16 Oktober. Ini untuk berjaga-jaga jika ada beberapa proses persiapan pernikahan yang perlu kamu lakukan (seperti pengajian sebelum akad nikah, upacara adat sebelum akad dan resepsi, atau lainnya). Juga, kamu mengambil izin sampai beberapa hari setelah menikah yang bisa kamu gunakan untuk bulan madu atau beristirahat.

Jangan lupa untuk mengajukan cuti menikah selama mengurus persiapan pernikahanmu, Bela. Sebagai seorang karyawan, kamu berhak mengambil cuti nikah karena sudah tertera dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Jangan lupa untuk mengajukan izin cuti menikah sedari jauh hari sehingga atasanmu dapat mencari rekan kerja yang dapat menggantikanmu selama nggak masuk kantor, serta menyesuaikan banyaknya tugas yang kamu kerjakan agar nggak ada yang tertunda atau terkendala.

Itulah cara mengajukan cuti menikah beserta contoh suratnya yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga bermanfaat ya, Bela!

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved