Hukum Talak Lewat SMS, Telepon, atau Chat, Bolehkah?

Sah atau nggak?

Hukum Talak Lewat SMS, Telepon, atau Chat, Bolehkah?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Perceraian, atau dalam Islam dikenal pula dengan istilah talak, merupakan jalan keluar dalam masalah pernikahan yang boleh diambil walau pilihan ini nggak disukai oleh Allah. Permintaan perceraian ini dilakukan dari suami pada istrinya yang ingin ia ceraikan. Namun ketika suami menjatuhkan talak melalui pesan singkat, apakah hal itu dianggap sah? Bagaimana hukum talak lewat SMS, atau melalui WhatsApp dan telepon?

Hukum talak lewat SMS atau WhatsApp

Hukum Talak Lewat SMS, Telepon, atau Chat, Bolehkah?

Mengutip dari beberapa sumber, para ulama mengatakan jika hukum talak lewat SMS sama dengan hukum talak lewat tulisan. Namun, ada perbedaan pendapat di antara kalangan ulama mengenai talak lewat tulisan, apa permintaan tersebut termasuk talak sharih (talak tegas yang nggak memerlukan niat) atau talak kinayah (talak sindiran sehingga memerlukan niat agar permintaan tersebut sah).

Namun pada akhirnya, ulama sepakat jika permintaan talak melalui tulisan, termasuk SMS, chat, dan email, memiliki hukum yang sah. Sebab, tulisan terdiri dari banyak huruf yang dapat dipahami maknanya sebagai talak sehingga nilainya sama seperti ucapan. Keputusan ini pun berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan jiwa dari umatku, selama belum diamalkan atau diucapkan” (HR. An Nasai no. 3433, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).

Memastikan pesan yang dikirim merupakan permintaan talak asli

Hukum talak lewat SMS atau hukum talak lewat WhatsApp dan email diyakini sah. Namun, penerima pesan berisikan permintaan cerai tersebut harus memastikan jika pengirim pesan memang benar-benar meminta berpisah. Sebab nggak memungkiri jika chat tersebut boleh jadi dikirimkan oleh pihak lain yang bermaksud jahat, atau suami hanya berniat mengancam. Juga, ada kemungkinan lain jika pesan tersebut diketik oleh pihak perwakilan suami namun dikirimkan melalui nomor handphone pasangan.

Mengingat adanya kemungkinan ini, istri yang menerima pesan talak, harus memastikan jika pengirim talak benar-benar suaminya. Jika pengirim adalah sang suami dan ia mengakuinya, jatuh talak pada sang istri. Akan tetapi pengirim pesan itu adalah orang lain, juga suami nggak mengetahui atau nggak mengakui pernah mengirim pesan tersebut, ia harus bersumpah nggak pernah mengirimkan pesan talak.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here