Hukum Talak Lewat SMS, Telepon, atau Chat, Bolehkah?

Sah atau nggak?

Hukum Talak Lewat SMS, Telepon, atau Chat, Bolehkah?

Perceraian, atau dalam Islam dikenal pula dengan istilah talak, merupakan jalan keluar dalam masalah pernikahan yang boleh diambil walau pilihan ini nggak disukai oleh Allah. Permintaan perceraian ini dilakukan dari suami pada istrinya yang ingin ia ceraikan. Namun ketika suami menjatuhkan talak melalui pesan singkat, apakah hal itu dianggap sah? Bagaimana hukum talak lewat SMS, atau melalui WhatsApp dan telepon?

Hukum talak lewat SMS atau WhatsApp

Hukum Talak Lewat SMS, Telepon, atau Chat, Bolehkah?

Mengutip dari beberapa sumber, para ulama mengatakan jika hukum talak lewat SMS sama dengan hukum talak lewat tulisan. Namun, ada perbedaan pendapat di antara kalangan ulama mengenai talak lewat tulisan, apa permintaan tersebut termasuk talak sharih (talak tegas yang nggak memerlukan niat) atau talak kinayah (talak sindiran sehingga memerlukan niat agar permintaan tersebut sah).

Namun pada akhirnya, ulama sepakat jika permintaan talak melalui tulisan, termasuk SMS, chat, dan email, memiliki hukum yang sah. Sebab, tulisan terdiri dari banyak huruf yang dapat dipahami maknanya sebagai talak sehingga nilainya sama seperti ucapan. Keputusan ini pun berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan jiwa dari umatku, selama belum diamalkan atau diucapkan” (HR. An Nasai no. 3433, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).

Memastikan pesan yang dikirim merupakan permintaan talak asli

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved