Apa kamu dan pasangan sedang merencanakan untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Bela? Kalau iya, tenang saja, untuk mengurusnya bukanlah hal yang ribet. Hal yang pertama harus kamu siapkan adalah persyaratan agar tak perlu bolak-balik saat mengurus pernikahan.
Beberapa pasangan memilih menikah di KUA dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah suasana yang lebih kondusif dan bebas biaya administrasi pernikahan. Untuk yang berencana menikah di KUA, simak syarat dan caranya yuk!
Persyaratan menikah di KUA
Pertama, kamu dan pasangan harus menentukan di KUA mana akad nikah akan kalian laksanakan. Apakah di domisilimu atau domisili pasangan. Hal ini akan menentukan surat-surat atau dokumen yang harus disiapkan. Kalau lokasi akad nikah yang kamu tentukan berbeda dengan KTP domisili, maka kamu harus mengurus surat rekomendasi dulu dari KUA yang sesuai dengan alamat di KTP. Selanjutnya, siapkan surat-surat dan dokumen ini ya!
Persyaratan menikah di KUA:
- Surat pengantar dari Ketua RT
- Surat pernyataan belum menikah dengan materai 6000 yang diketahui oleh Ketua RT, RW, dan lurah setempat
- Surat keterangan nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa kamu dapat di kelurahan
- Surat izin orangtua bagi yang belum berumur 21 tahun
- Surat cerai dari Pengadilan Agama untuk yang sudah pernah menikah dan lantas bercerai
- Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah menikah lalu pasangannya meninggal
- Surat rekomendasi dari KUA domisili jika nantinya memilih menikah di KUA yang lain
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orangtua/wali
- Pas foto 2x3 sendiri-sendiri 5 lembar dengan background biru
- Akta kelahiran
- Fotokopi KTP saksi nikah
- Surat keterangan telah mendapatkan vaksinasi Tetanus Toksoid (TT)
Kalau kamu menikah dengan WNA, akan ada tambahan surat dan dokumen lain yang diperlukan ya!
Tata cara menikah di KUA
Kalau sudah memutuskan untuk menikah di KUA, ada beberapa alur yang telah diatur oleh Kementerian Agama.
Cara menikah di KUA:
- Datangi Ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan.
- Pergi ke kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
- Kalau sudah pasti melangsungkan akad nikah di kantor KUA, maka acara ijab kabul harus dilakukan di hari kerja dan bebas biaya.
- Datangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
- Kalau syarat sudah komplit, maka data-data calon pengantin akan diinput oleh petugas. Petugas itu kemudian mengarahkan ke Kepala KUA untuk memberikan disposisi. Kepala KUA akan membaca berkas dan mengonfirmasi ke calon pengantin.
- Laksanakan akad nikah sesuai waktu yang sudah disetujui.
Biaya nikah di KUA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2004 mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, menikah di KUA tidak dipungut biaya. Tapi memang harus dilangsungkan saat hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 07.30 sampai 16.00, karena hari Sabtu dan Minggu para petugas di sana akan libur dan kantor tutup. Meski begitu, ada biaya pencatatan nikah dengan tarif sebesar Rp 30 ribu yang masih harus kamu bayarkan.
Kalau akad nikah dilangsungkan di luar KUA, kamu akan dikenakan biaya administrasi paling sedikit Rp 600 ribu. Di beberapa daerah bahkan ada oknum penyuluh Kementerian Agama (Kemenag) yang bisa membuat biaya administrasi pernikahan mencapai Rp 1,5 juta. Hal ini pun dirasa membebani para calon mempelai dan keluarga, utamanya bagi mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Akad nikah di KUA hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Setelah akad nikah selesai dilakukan, maka kamu dan pasangan akan mendapat buku nikah, Bela. Nggak terlalu rumit kan syarat dan tata caranya? Selain sederhana, kamu juga bisa melakukan penghematan karena tak perlu membayar penghulu. Jadi, berani tinggalkan gengsi dan menikah di KUA?