3 Jenis Nafkah yang Harus Dipenuhi Suami Menurut Islam

Suami punya kewajiban menafkahi istri dan keluarganya.

3 Jenis Nafkah yang Harus Dipenuhi Suami Menurut Islam

Saat melaju ke jenjang pernikahan, kita akan dihadapkan pada sejumlah kewajiban untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Khususnya untuk pihak laki-laki atau suami, akan ada kewajiban berupa pemenuhan kebutuhan atau nafkah.

Secara singkat, nafkah adalah sebuah kewajiban yang wajib dilaksanakan, berupa pemberian materi terkait dengan kebutuhan pokok, baik itu suami terhadap istri, serta bapak kepada anak maupun keluarganya.

Dalam Islam, wajib hukumnya seorang suami memberikan nafkah pada istrinya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal layak, dan lainnya.

Alasan pemberian nafkah itu wajib

3 Jenis Nafkah yang Harus Dipenuhi Suami Menurut Islam

Para ulama menyebutkan alasan pemberian nafkah menjadi wajib karena tiga hal, yaitu karena zaujiyyah (pernikahan), qarabah (kerabat), dan milkiyyah (kepemilikan).

Nafkah karena ikatan pernikahan artinya pemberian nafkah karena ikatan pernikahan yang sah. Bukan saja terjadi karena pernikahan yang masih utuh, tetapi juga pernikahan yang telah putus atau cerai dalam keadaan talak raj'i dan talak ba'in hamil.

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS An-Nisaa: 34).

Jadi bisa disimpulkan, hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib.

Jenis nafkah suami menurut Islam:

1. Nafkah keluarga

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2024 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved