Pernikahan sudah sewajarnya dilandasi oleh rasa cinta. Saat laki-laki dan perempuan di usia dewasa, merasa dirinya siap secara fisik dan mental, akhirnya mengikat janji sehidup semati, itulah pernikahan.
Meski begitu, pernikahan tak selamanya indah seperti di film-film. Ada percekcokan, ada perselisihan, dan ada pertengkaran. Pernikahan yang sehat adalah ketika suami dan istri bisa saling memahami, saling memaafkan, dan juga menjaga komunikasi yang baik. Lalu bagaimana jika pernikahan diwarnai oleh kekerasan? Seperti misalnya ketika suami marah dan memukul istrinya, apakah itu wajar?
Oki Setiana Dewi menjadi viral di media sosial ketika ceramahnya dianggap menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Ada sebuah kisah nyata di Jeddah. Suami istri lagi bertengkar. Suaminya marah luar biasa pada sang istri. Dipukullah wajah istri. Kemudian istrinya menangis, tiba-tiba terdengar bel pintu rumah berbunyi. Ketika istrinya membuka pintu dalam keadaan sembab matanya, ternyata ibunya sang istri. Ibu bertanya, "Anakku kenapa? Kok kamu nangis", sang istri berkata, "Ibu Ayah, aku tuh tadi berdoa sama Allah, aku rindu sama Ibu Ayah, aku berdoa sampai menangis. Aku terharu, bahagia, bisa ketemu sama Ibu sama Bapak." Suaminya dari kejauhan, suaminya luluh hatinya," kata Oki dalam video tersebut.
Dia juga sempat menyebut, "Padahal bisa saja istri ngadu ke ibunya. Aku kena KDRT, habis dipukul suami. Apalagi perempuan kalau bercerita itu suka melebih-lebihkan."
Video tersebut langsung menuai pro dan kontra. Ada yang menyebut memang sudah sewajarnya istri menutupi aib suami, meski banyak yang menuduh bahwa ceramah Oki tersebut justru menormalisasi KDRT. Lalu, sebenarnya bagaimana hukum KDRT dalam Islam, apakah dibolehkan atau dilarang?
KDRT sangat dilarang dalam Islam
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim).
Dalam pernikahan, suami harus banyak bersabar saat menghadapi istri, supaya dijauhkan dari KDRT. Setiap pernikahan tentunya tak ada yang mulus, ketika pertengkaran terjadi, sudah seharusnya suami bisa bersikap dewasa dan bertindak dengan 'kepala dingin' tanpa melibatkan emosi berlebihan.
Dilansir dari NU Online, KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT suami juga bisa menjadi dasar atau alasan bagi seorang istri menggugat cerai suaminya. Bahkan pengadilan bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.
Contoh kebiasaan Nabi Muhammad
Nabi Muhammad, memberi contoh langsung tentang cita-cita hubungan pernikahan dalam kehidupan pribadinya, seperti dilansir lama The Conversation. Tidak ada perkataan Muhammad yang lebih jelas tentang tanggung jawab suami terhadap istrinya selain tanggapannya ketika ditanya:
"Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya."
Nabi Muhammad juga menekankan pentingnya sikap baik terhadap perempuan dalam perjalanannya. Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan.
Penjelasan QS. An-Nisa' Ayat 34
Banyak pula orang yang menganggap bahwa kekerasan pada istri diperbolehkan dalam Islam dan itu tertuang dalam surat An-Nisa ayat 34, yang berbunyi:
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar."
Ada kata-kata yang menyebutkan, "(kalau perlu) pukullah mereka", sehingga suami diperbolehkan memukul istrinya. Namun perlu dipahami bahwa ayat ini secara khusus membahas masalah hukum nusyuz, yang secara kontroversial diterjemahkan sebagai ketidaktaatan istri, pembangkangan terang-terangan, atau kelakuan buruk.
Prinsip umumnya adalah, istri berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya sesuai dengan pedoman hukum Islam dan satu-satunya pengecualian dari hak ini ketika dia nusyuz.
Lalu soal kata "memukul" di dalam surat tersebut, masih terdapat perdebatan di antara para penafsir Al-Quran. Tidak satu pun akademisi Muslim klasik dan kontemporer berpendapat bahwa wadribuhuna sebenarnya berarti “memukul” istri secara harfiah, terlepas dari bagaimana terjemahannya ke berbagai bahasa.
Sehingga bisa disimpulkan setiap kekerasan dan paksaan terhadap perempuan, yang digunakan untuk mengontrol atau menaklukkan, dianggap penindasan. Hal tersebut tidak dapat diterima dalam Islam.
Larangan menceritakan aib pasangan
Jika dalam video Oki Setiana Dewi menyebutkan, bahwa sudah sewajarnya istri menutupi aib suaminya, itu memang benar. Begitu pula, suami sudah sewajarnya tidak mengumbar aib istrinya. Meski begitu, konteksnya bukan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Allah bersabda:
“… mereka (istri-istrimu) merupakan pakaian bagimu dan kamu merupakan pakaian bagi mereka…,” (QS Al-Baqoroh : 187)
Selain itu, dalam hadis dari Abu Sa’id al-Khudriy berkata, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di hari kiamat adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan istrinya, kemudian membeberkan rahasia istrinya tersebut,”. (HR Muslim)
Sehingga bisa disimpulkan bahwa saat menikah, baik suami maupun istri diwajibkan untuk selalu saling melindungi, termasuk di dalamnya tidak menceritakan aib pasangan ataupun menjelek-jelekkannya. Suami sudah sewajarnya menjadi pelindung bagi istrinya dan menjaga kehormatannya. Jika suami melakukan kekerasan pada sang istri, tentu hal tersebut sudah bertolak belakang dengan aturan Islam yang dijelaskan di atas.
KDRT merupakan perilaku yang tidak bisa dibenarkan dan dilarang keras, baik dalam Islam maupun menurut hukum Indonesia. Sehingga perilaku KDRT tak bisa dinormalisasi ataupun dianggap wajar. Banyak korban KDRT yang kesulitan meminta tolong hanya karena cerita mereka dianggap "berlebihan".
Berikut adalah nomor yang dapat dihubungi untuk pengaduan KDRT:
- Hotline KPPPA (0821-2575-1234)
- Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
- Komnas Perempuan 0821 2575 1234
- Kementerian Sosial RI 1500 771