Kabar mengejutkan kembali datang dari Vanessa Angel. Pesinetron berusia 28 tahun ini diamankan bersama sang suami, Febri Ardiansyah alias Bibi, terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Lebih mirisnya lagi, Vanessa diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat saat dirinya dalam kondisi hamil muda.
Kabar penangkapan Vanessa pun dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru. Tak hanya sendiri, pelantun lagu Indah Cintaku itu juga diamankan bersama suami dan asistennya
"Yang bersangkutan (Vanessa) kami amankan bersama suami dan asistennya," ungkap Audie saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (17/3).
Lebih lanjut, Audie mengatakan bahwa polisi menemukan barang bukti berupa psikotropika saat mengamankan Vanessa bersama suaminya.
"Diamankan dengan beberapa butir psikotropika," lanjut Audie.
Sayangnya, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan rinci terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan penyelidikan terhadap Vanessa dan suami perihal kepemilikan barang haram tersebut.
Seperti diketahui, ini adalah kali kedua Vanessa Angel terjerat kasus hukum. Pada awal tahun 2019 lalu, pemain sinetron Cinta Intan tersebut sempat tersandung kasus prostitusi online. Vanessa ditangkap saat berada di dalam kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur bersama dengan seorang pengusaha yang memesan jasa prostitusinya.
Aktris FTV tersebut pun dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas hal itu, Vanessa pun harus mendekam di balik jeruji besi selama 5 bulan.