Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Suami yang Bekerja sebagai PNS Boleh Ambil Cuti Saat Istri Melahirkan

Nah, gitu dong

Mega Dini

Melahirkan merupakan salah satu momen paling emosional bagi sebagian perempuan. Bagi mereka yang belum pernah melahirkan maupun mereka yang sudah, sepertinya semuanya setuju bahwa melahirkan bukanlah perkara mudah. Nggak hanya diliputi rasa tegang dan takut, setiap istri juga membutuhkan dukungan emosional langsung dari suaminya.

Sayangnya, nggak setiap istri bisa didampingi suami saat melahirkan. Namun kini para istri yang punya suami yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh berbahagia karena diperbolehkan mengambil cuti saat istrinya melahirkan. Nggak tanggung-tanggung, suami diberi hak untuk cuti maksimal selama 1 bulan!

pixabay-uboiz-af701e7c1532685156ba27a3e3ffce8b.jpgpixabay.com/Uboiz

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dalam poin IIIE tentang Cuti Karena Alasan Penting nomor 3, tertulis ‘PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan’.

Pada nomor 6 juga tertulis, ‘Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lambat 1 (satu) bulan’. Itu artinya, lama cuti tergantung pada keputusan pejabat yang berwenang. Jika cutinya standar atau hanya menemani saat rawat inap, maka biasanya akan diperbolehkan cuti selama 5 hari. Namun jika ada kondisi darurat lain, suami bisa cuti maksimal 1 bulan.

robherasesores-com-2-8807faec8cbca02d068931bc8ddd0640.jpgrobherasesores.com

Hal ini tentu disambut baik oleh banyak orang karena PNS tetap punya waktu khusus untuk mengurus keluarganya. Satu hal lagi, ketika suami diperbolehkan cuti karena istrinya melahirkan, itu tandanya Indonesia selangkah lebih maju dalam hal memenuhi hak perempuan.

thekrakens-9dcdc1562d2735b6466a89aed53d2c71.jpgthekrakens.com

Hak cuti selayaknya bukanlah hal terakhir yang menjadi perhatian pemerintah yang berkaitan dengan pemenuhan hak perempuan dalam dunia kerja. Masih ada hak-hak lain misal hak cuti saat hari pertama menstruasi dan hak bekerja dari rumah saat mengurus anak yang kini hanya diterapkan di sebagian kecil perusahaan. Dengan adanya peraturan ini, semoga ke depannya semakin banyak instansi maupun perusahaan yang semakin peduli dengan hak perempuan.

BACA JUGA: Cuti Hamil Tanpa Takut Kehilangan Pekerjaan? Yuk Ikuti 5 Tips Ini Agar Tetap Produktif

IDN Channels

Latest from Married