Perceraian, atau dalam Islam dikenal pula dengan istilah talak, merupakan jalan keluar dalam masalah pernikahan yang boleh diambil walau pilihan ini nggak disukai oleh Allah. Permintaan perceraian ini dilakukan dari suami pada istrinya yang ingin ia ceraikan. Namun ketika suami menjatuhkan talak melalui pesan singkat, apakah hal itu dianggap sah? Bagaimana hukum talak lewat SMS, atau melalui WhatsApp dan telepon?
Hukum talak lewat SMS atau WhatsApp
Mengutip dari beberapa sumber, para ulama mengatakan jika hukum talak lewat SMS sama dengan hukum talak lewat tulisan. Namun, ada perbedaan pendapat di antara kalangan ulama mengenai talak lewat tulisan, apa permintaan tersebut termasuk talak sharih (talak tegas yang nggak memerlukan niat) atau talak kinayah (talak sindiran sehingga memerlukan niat agar permintaan tersebut sah).
Namun pada akhirnya, ulama sepakat jika permintaan talak melalui tulisan, termasuk SMS, chat, dan email, memiliki hukum yang sah. Sebab, tulisan terdiri dari banyak huruf yang dapat dipahami maknanya sebagai talak sehingga nilainya sama seperti ucapan. Keputusan ini pun berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan jiwa dari umatku, selama belum diamalkan atau diucapkan” (HR. An Nasai no. 3433, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).
Memastikan pesan yang dikirim merupakan permintaan talak asli
Hukum talak lewat SMS atau hukum talak lewat WhatsApp dan email diyakini sah. Namun, penerima pesan berisikan permintaan cerai tersebut harus memastikan jika pengirim pesan memang benar-benar meminta berpisah. Sebab nggak memungkiri jika chat tersebut boleh jadi dikirimkan oleh pihak lain yang bermaksud jahat, atau suami hanya berniat mengancam. Juga, ada kemungkinan lain jika pesan tersebut diketik oleh pihak perwakilan suami namun dikirimkan melalui nomor handphone pasangan.
Mengingat adanya kemungkinan ini, istri yang menerima pesan talak, harus memastikan jika pengirim talak benar-benar suaminya. Jika pengirim adalah sang suami dan ia mengakuinya, jatuh talak pada sang istri. Akan tetapi pengirim pesan itu adalah orang lain, juga suami nggak mengetahui atau nggak mengakui pernah mengirim pesan tersebut, ia harus bersumpah nggak pernah mengirimkan pesan talak.
Hukum talak lewat telepon
Jika permintan talak dilakukan melalui pembicaraan telepon atau nggak secara langsung, para ulama mengatakan hal itu dianggap sah. Meskipun mungkin pembicaraan itu hanya didengarkan oleh kedua belah pihak tanpa ada saksi, hukum talak lewat telepon tetap sah. Imam as-Syaukani menjelaskan, "Telah terjadi ijma’ bahwa tidak wajib adanya saksi ketika talak. Sebagaimana yang disampaikan al-Mauzu’i dalam Taisir al-Bayan. Rujuk statusnya sama dengan talak. Tidak wajib ada saksi, sebagaimana tidak wajib ada saksi untuk talak." (Nailul Authar, 6/300).
Akan lebih baik lagi jika pembicaraan yang berujung jatuhnya talak melalui telepon itu dilakukan dengan mengaktifkan loudspeaker sehingga banyak pihak mendengar. Dengan begitu, ada saksi yang dapat menyatakan kebenaran kalau suami telah menalak istrinya. Namun jika nggak sempat melakukannya, talak tetap sah jatuh pada pasangannya. Hal yang perlu diingat adalah istri dapat mengenal suara penelepon dan meyakini jika sang suami yang menghubungi dan menyampaikan permintaan talak itu.
Permintaan talak bukan sesuatu untuk dipermainkan
Baik itu melalui pesan singkat, telepon, maupun mengatakannya secara langsung, pada dasarnya menjatuhkan talak harus berdasarkan pada pertimbangan yang matang. Bukan karena emosi singkat semata, apalagi dengan niat mengancam pasangan. Pasalnya, sama seperti memutuskan menikah, memilih menalak pasangan adalah sesuatu yang sakral dan serius. Orang yang melakukannya harus bertanggung jawab penuh atas pilihannya. Rasulullah SAW sendiri mengingatkan agar nggak main-main dalam menentukannya.
“Tiga hal yang serius, adalah serius hukumnya dan candanya adalah juga serius hukumnya: nikah, talak, dan memerdekakan budak. Dan hukum asal pernikahan adalah konsisten. tetap melangsungkan tali pernikahan sebab pudarnya tali pernikahan merupakan sesuatu hal yang paling dibenci Allah, meskipun boleh dilakukan.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Kemajuan teknologi turut memengaruhi beberapa hukum dalam ajaran agama, termasuk di antaranya menjatuhkan talak. Kesimpulannya, hukum talak lewat SMS dianggap sah. Hukum yang sama pun berlaku jika suami menalak istri lewat WhatsApp, email, telepon, dan media komunikasi lainnya. Namun, istri sebagai penerima talak harus memastikan jika suaminya yang mengirimkan pesan tersebut dan mengakui kalau dirinya benar menjatuhkan talak.