Tutup
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
unfortunately

Ayat Larangan Menikah Beda Agama dalam Islam

Dilarang secara tegas

Astri Amalia
Astri Amalia

Pernikahan beda agama di dalam Islam adalah hal yang dilarang. Namun, fenomena ini bukanlah hal yang baru, melainkan telah terjadi sejak ribuan tahun yang lalu. Seperti halnya pernikahan putri pertama Rasulullah SAW dengan Sayyidah Khadijah, yakni Sayyidah Zainab RA, dengan Abul Ash bin ar-Rabi’ yang merupakan seorang kafir Quraisy.

Mengutip laman NU, pernikahan tersebut ternyata terjadi sebelum wahyu larangan menikah beda agama turun. Setelahnya pun, ketika Sayyidah Zainab telah lebih dahulu memeluk Islam, Abul Ash bin ar-Rabi’ baru mengucap dua kalimat syahadat pada tahun ke-8. Rasulullah SAW pada akhirnya menikahkan mereka kembali, karena berdasarkan wahyu yang diterimanya, pernikahan keduanya terdahulu dianggap batal.

Wahyu terkait larangan beda agama ini tercantum secara jelas di dalam Al-Qur'an, yakni dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10. Selain itu, ada pula ayat larangan menikah beda agama lainnya sebagai berikut.

1. Al-Baqarah ayat 221

Freepik.com/freepik

Di dalam surat Al-Baqarah ayat 221, Allah SWT secara jelas melarang seorang muslim mengawini perempuan musyrik, kecuali kalau mereka telah beriman. Berikut penggalan ayatnya:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ ٢٢١

Wa lâ tangkiḫul-musyrikâti ḫattâ yu'minn, wa la'amatum mu'minatun khairum mim musyrikatiw walau a‘jabatkum, wa lâ tungkiḫul-musyrikîna ḫattâ yu'minû, wa la‘abdum mu'minun khairum mim musyrikiw walau a‘jabakum, ulâ'ika yad‘ûna ilan-nâri wallâhu yad‘û ilal-jannati wal-maghfirati bi'idznih, wa yubayyinu âyâtihî lin-nâsi la‘allahum yatadzakkarûn

Artinya: 

"Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."

2. Al-Mumtahanah ayat 10

Pexels.com/Alena Darmel

Dalam ayat ini, Allah SWT menjelaskan tentang tata cara yang harus dilakukan Rasulullah SAW apabila menerima perempuan yang berasal dari daerah kafir dan hukum perkawinan mereka.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ١٠

Yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ jâ'akumul-mu'minâtu muhâjirâtin famtaḫinûhunn, allâhu a‘lamu bi'îmânihinna fa in ‘alimtumûhunna mu'minâtin fa lâ tarji‘ûhunna ilal-kuffâr, lâ hunna ḫillul lahum wa lâ hum yaḫillûna lahunn, wa âtûhum mâ anfaqû, wa lâ junâḫa ‘alaikum an tangkiḫûhunna idzâ âtaitumûhunna ujûrahunn, wa lâ tumsikû bi‘ishamil-kawâfiri was'alû mâ anfaqtum walyas'alû mâ anfaqû, dzâlikum ḫukmullâh, yaḫkumu bainakum, wallâhu ‘alîmun ḫakîm

Artinya: 

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Dampak dari pernikahan beda agama

Freepik.com/bristekjegor

Jika terjadi pernikahan beda agama, nyatanya sangat rentan menimbulkan beberapa dampak negatif yang dapat mempengaruhi kelangsungan hubungan rumah tangga. Mengutip laman Hukum Online, dosen Aqidah Filsafat Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Fahruddin Faiz, menerangkan setidaknya empat kelemahan apabila pernikahan beda agama tetap dilangsungkan. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Timbulnya rasa tidak nyaman

Pexels.com/Liza Summer

Pernikahan beda agama rentan menimbulkan rasa tidak nyaman. Sebab menurut Faiz, diakui maupun tidak, rasanya tentu tidak nyaman hidup dengan seseorang yang kita anggap ‘keliru.’

”Yang pertama menimbulkan ketidaknyamanan, diakui atau tidak karena hidup bersama orang yang menurut kita ‘salah’,” ucapnya.

2. Muncul rasa tidak aman dan kecurigaan

Pexels.com/Polina Zimmerman

Selanjutnya, menurut Faiz, pernikahan beda agama juga bakal memunculkan kecurigaan dan rasa tidak aman. Seperti halnya saat salah satu pasangan melakukan hal-hal yang baik, dengan alasan karena dianjurkan oleh ajaran agamanya. Ada kemungkinan munculnya anggapan bahwa terdapat upaya lain di balik tindakan tersebut.

“Yang kedua, rasa tidak aman. Jangan-jangan dia berusaha menarikku terhadap agamanya,” lanjutnya.

3. Perasaan tidak nyaman dalam kehidupan sosial

Pexels.com/Alex Green

Faiz melanjutkan, pernikahan beda agama juga dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pasangan. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa di Indonesia, pernikahan beda agama kerap menjadi ‘sasaran pandang’ masyarakat.

4. Timbulnya perasaan khawatir apabila anak akan mengikuti agama pasangan

Pexels.com/Alex Green

Terakhir, Faiz menyebutkan bahwa ada potensi munculnya perasaan khawatir (apabila pasangan telah memiliki anak) jika anak akan memilih untuk mengikuti agama yang dianut pasangannya.

“Yang keempat, rasa tidak rela dan was-was. Diakui atau tidak, jangan-jangan anak-anaknya besok ikut atau tertarik agamanya,” tambahnya.

Itulah tadi penjelasan mengenai ayat larangan pernikahan beda agama. Semoga bermanfaat untukmu ya, Bela.

IDN Channels

Latest from Married