Tak sedikit orang yang salah dalam menyebut kata mahram dengan muhrim. Padahal dalam bahasa Arab, muhrim berarti orang yang sedang berikhram. Sedangkan mahram adalah perempuan atau laki-laki yang termasuk saudara dekat karena hubungan tertentu sehingga tidak boleh menikah antara mereka.
Dalam Islam, penting untuk mengetahui siapa saja mahram kita. Sebab, hal ini bisa menjaga kita dari hubungan yang tidak dikehendaki maupun menghindarkan kita dari dosa.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang mahram, simak ulasan mengenai mahram dari Popbela.com di bawah ini.
1. Apa itu mahram?
Mahram adalah istilah yang erat dengan pembahasan mengenai pernikahan. Secara bahasa, makna dari mahram adalah haram. Artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.
Sedangkan menurut istilah, mahram diartikan sebagai perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena disebabkan keturunan, sepersusuan, atau perkawinan sehingga tidak boleh menikah antara keduanya.
Perlu dicermati perbedaan kata mahram dengan muhrim. Sebab, dalam keseharian, banyak orang yang menyamakan antara keduanya.
Padahal, muhrim adalah kata yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Muhrim artinya adalah orang yang sedang melaksanakan ihram.
2. Mahram karena keturunan
Mahram yang pertama disebabkan karena keturunan. Terdapat tujuh golongan yang termasuk mahram sebab keturunan sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 berikut.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. an-Nisa (4): 23]
Sesuai dengan ayat di atas, orang yang termasuk mahram karena keturunan terdiri dari tujuh golongan ini.
- Ibu-ibumu
- Anak-anak yang perempuan
- Saudara-saudara perempuan
- Saudara-saudara ayah yang perempuan
- Saudara-saudara ibu yang perempuan
- Anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki
- Anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan
Ketentuan ini berlaku untuk laki-laki, sementara untuk perempuan berlaku sebaliknya. Mereka haram menikah dengan ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, dan seterusnya.
3. Mahram karena sepersusuan
Selanjutnya, terdapat tujuh golongan mahram yang disebabkan karena sepersusuan yang sama seperti mahram karena keturunan.
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sepersusuan
- Anak perempuan saudara laki-laki sepersusuan
- Anak perempuan saudara perempuan sepersusuan
- Saudara sepersusuan ayah
- Saudara sepersusuan ibu
- Anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Tanpa pengecualian, dalil tentang mahram sepersusuan adalah berdasarkan hadis berikut.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة [رواه البخاري]
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah).” [HR. al-Bukhâri]
Dalam Al-Quran, dalil tentang ini terdapat dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23.
… وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ… [النساء: 23]
(1) Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu.
(2) Dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.
4. Mahram karena perkawinan
Sementara itu, ada pula mahram yang disebabkan karena adanya perkawinan yang terdiri dari enam golongan berikut.
- Ibu-ibu istri (mertua)
- Istri-istri anak kandung (menantu)
- Anak-anak istri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (anak tiri)
- Perempuan yang dinikahi ayah (ibu tiri)
- Saudara perempuan istri.
5. Ketentuan mahram
Mahram yang disebabkan karena keturunan dan sepersusuan bersifat abadi, sama dengan mahram karena pernikahan. Namun, ada mahram yang tidak abadi di antara mahram karena pernikahan, yaitu saudara perempuan istri.
Jika istri meninggal atau cerai, maka saudara perempuan (mantan) istri halal untuk dinikahi. Sebab, hal itu tidak termasuk menghimpun dalam keadaan sama-sama hidup.
Selain larangan untuk menikahi mahram, ketentuan mahram adalah berkaitan pula dengan batasan aurat bagi perempuan. Batasan aurat perempuan dengan mahram abadi adalah seluruh badan selain kepala, wajah, leher, dan betis (di bawah lutut).
Sedangkan batasan aurat perempuan untuk mahram tidak abadi adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan untuk laki-laki, aurat bagi mahramnya dan selain mahram adalah antara pusar dan lutut.
Selain itu, tidak dilarang setiap orang berduaan dengan mahramnya. Akan tetapi, lebih baik untuk tidak pernah berduaan dalam suatu kamar, khususnya bagi mahram tidak abadi (ipar atau bibi istri) demi menghindarkan dari fitnah.
Dari penjelasan di atas, mahram adalah perempuan dan laki-laki yang termasuk saudara dekat, tetapi bukan hanya karena keturunan saja. Mahram bisa disebabkan karena sepersusuan ataupun hubungan perkawinan. Semoga menjawab, ya!