Pada 19 Maret pukul 05.05 KST, Jung Joon Young telah resmi bebas dari penjara. Pelantun tembang "Where Are U" ini dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan berkelompok dan menyebar video pemerkosaan tersebut secara ilegal.
Jika ditotal, ia menjalani hukuman penjara selama lima tahun di penjara Mokpo, Jeollanam-do. Meskipun permintaan masa percobaan jaksa ditolak, Jung Joon Young terhindar dari mengungkapkan informasi pribadi dan mengenakan gelang kaki elektronik.
Ditangkap bersama mantan anggota F.T. Island
Jung Joon Young ditangkap bersama Choi Jong Hoon eks-F.T. Island pada Maret 2019. Keduanya diduga terlibat dalam pemerkosaan berkelompok yang terjadi di Hongcheon, Gangwon-do dan Daegu pada Januari dan Maret 2016.
Tuduhan kepada Jung Joon Young bertambah karena ia juga diduga mendistribusikan secara ilegal video seks yang menampilkan perempuan di sebuah grup KakaoTalk. Di sana, ada Seungri eks-BIGBANG yang juga menjadi anggota grup. Kasus ini sempat menggemparkan industri K-pop menyusul skandal Burning Sun.
Dapat keringanan hukuman
Jung Joon Young mulanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti membius seorang perempuan, memperkosanya saat tidak sadar, merekamnya, dan mendistribusikan video tersebut secara ilegal. Vonis tersebut ditetapkan pada 29 November 2019.
Akan tetapi, Mahkamah Agung Korea Selatan menetapkan hukuman yang lebih ringan kepada sang penyanyi. September 2020 lalu, masa hukuman Jung Joon Young ditetapkan menjadi lima tahun saja. Sementara itu, Choi Jong Hoon yang tadinya harus dipenjara selama lima tahun, berubah jadi 2,5 tahun saja.
Meski sempat membantah, Jung Joon Young sempat mengekspresikan penyesalannya dalam sidang percobaan kedua. Ia mengaku akan merenungi kesalahannya di sepanjang sisa hidupnya.
"Aku sangat menyesali tindakan tak bermoral dan tak bertanggung jawab yang aku lakukan kepada korban. Aku akan menghabiskan sisa hidupku dengan merefleksikan kesalahanku di masa lampau," ujar Jung Joon Young.
Semoga saja kasus ini benar-benar tak terulang lagi, ya, Bela.